×
image

Kasus Maut Ponpes Sidoarjo: Tiga Pekan Setelah Tragedi, Polda Jatim Belum Tetapkan tersangka

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Oct 2025

Evakuasi para santri korban Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, akibat musibah Mushola ambruk, pada Senin (29/9) sore. (X@neVerAl0nely___)

Evakuasi para santri korban Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, akibat musibah Mushola ambruk, pada Senin (29/9) sore. (X@neVerAl0nely___)


LBJ – Proses penyidikan kasus tragis ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, telah memasuki pekan ketiga. Meskipun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan adanya unsur pidana dalam insiden yang merenggut 63 nyawa santri ini, hingga kini aparat belum juga menunjuk hidung sosok yang bertanggung jawab atau menetapkan tersangka.

Juru bicara Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, memilih untuk irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa penanganan tragedi tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

"Belum ada info tambahan. Masih proses sidik," kata Jules, Rabu (22/10), ketika dihubungi mengenai daftar saksi yang sudah diperiksa, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak pengasuh Al Khoziny.

Baca juga : Ponpes Al Khoziny Minta Maaf, Janji Badal Umroh untuk Para Santri yang Gugur

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim sudah menekankan bahwa Polda Jatim tidak akan terburu-buru dalam mengusut kasus keruntuhan gedung Ponpes ini. Keputusan ini diambil karena sebagian besar saksi merupakan keluarga korban dan wali santri yang masih berduka.

"Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami," ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (12/10).

Proses pemeriksaan saksi pun dilakukan secara bertahap atau berjenjang. Namun, Polda Jatim belum merinci secara spesifik identitas saksi-saksi yang telah dimintai keterangan, baik yang berasal dari internal pondok maupun pihak eksternal yang terlibat dalam proses pembangunan.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, secara tegas telah mengumumkan temuan unsur pidana dalam insiden ambruknya gedung tiga lantai di asrama putra tersebut.

Berdasarkan dugaan awal, runtuhnya bangunan yang saat kejadian sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran itu diakibatkan oleh kegagalan konstruksi.

Baca juga : Tragedi Ponpes Al Khoziny: Proses Evakuasi Diperpanjang, 66 Korban Ditemukan dan 17 Teridentifikasi

"Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," jelas Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim pada Rabu (8/10).

Polda Jatim pun telah membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk mengusut tuntas tragedi ini.

Kapolda Nanang mengungkapkan, setidaknya empat pasal pidana akan disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab, meskipun belum ada penetapan nama.

Pasal-pasal tersebut meliputi:

1.    Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP: Mengenai pidana karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat.

2.    Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Terkait sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran ketentuan teknis bangunan gedung.

Baca juga : Menteri PU Ungkap Puluhan Ribu Pesantren di Indonesia Belum Kantongi Izin Mendirikan Bangunan

Kapolda Nanang berjanji kepolisian akan bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam tragedi maut ini melepaskan atribut status sosial, termasuk kiai atau pengasuh pesantren, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun (status sosial) yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tegas Nanang.

Insiden tragis ini terjadi pada Senin (29/9) sore ketika ratusan santri melaksanakan Salat Ashar berjemaah. Hingga akhir pencarian, total korban berjumlah 171 orang, dengan 104 selamat dan 63 santri meninggal dunia. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post