×
image

Kemenkeu Pastikan TPG 100 Persen Masuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Oct 2025

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Youtube Sekneg)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Youtube Sekneg)


LBJ — Kabar gembira datang untuk para guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 akan dicairkan 100 persen dan digabung dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang belum menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan daerah (TPD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Baca juga : Bahlil Lahadalia Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Golkar di TMP Kalibata

Berdasarkan regulasi tersebut, guru ASN yang tidak memperoleh tukin dari APBD berhak atas tambahan dua bulan TPG, yang akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Langkah ini sekaligus menjadi stimulus kesejahteraan bagi tenaga pendidik, terutama yang berada di daerah dengan keterbatasan fiskal.

Selain itu, Permendik Nomor 4 Tahun 2025 juga telah mengatur teknis penyaluran TPG triwulan III.

Penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru penerima, sama seperti mekanisme pada triwulan I dan II sebelumnya.

10 Daerah Masih Tertahan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Indonesia memiliki 552 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.

Baca juga : Survei Poltracking: 81,5% Masyarakat Percaya Pemerintahan Prabowo–Gibran di Tahun Pertama

Dari jumlah tersebut, 321 daerah sudah memenuhi syarat pencairan TPG tambahan 100 persen.

Namun, masih terdapat 10 daerah yang berkas administrasinya belum lengkap.

Masalah utama terletak pada proses review APIP dan kesalahan format data seperti S14, yang membuat proses verifikasi belum bisa dilanjutkan.

Hingga 20 Oktober 2025, proses pencairan tambahan TPG masih dalam tahap finalisasi.

Guru diminta bersabar karena pencairan baru akan dilakukan setelah seluruh berkas daerah dinyatakan lengkap.

Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mempercepat proses ini agar semua guru bisa menikmati haknya sebelum akhir tahun.

Baca juga :Ketika Trump Pilih Pengusaha Ganja Jadi Utusan Khusus AS untuk Irak, Picu Pro dan Kontra

Pemerintah juga mengimbau agar guru tidak termakan isu pencairan di media sosial.

Seluruh informasi resmi dapat diakses melalui InfoGTK, DJPK Kemenkeu, dan Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

Bagi daerah yang belum masuk daftar pencairan, guru diharapkan tetap memantau perkembangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak dinas.

Kebijakan TPG 100 persen di THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan profesionalitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post