×
image

Ayah dan Istri Hingga Christine Hakim Dampingi Nadiem di Sidang Kasus Laptop Kemendikbud

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Oct 2025

Beri dukungan, artis senior Christine Hakim hadiri sidang praperadilan Nadiem. (X@Ary_PrasKe2)

Beri dukungan, artis senior Christine Hakim hadiri sidang praperadilan Nadiem. (X@Ary_PrasKe2)


LBJ – Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10). Sidang ini menjadi sorotan publik setelah istri Nadiem, Franka Franklin, datang langsung memberikan dukungan bersama Nono Anwar Makarim (ayah Nadiem) dan aktris senior Christine Hakim.

Mereka duduk di deretan kursi depan ruang sidang, menyimak jalannya persidangan yang membahas gugatan praperadilan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang kali ini beragendakan jawaban jaksa Kejagung atas permohonan praperadilan Nadiem, disusul dengan tanggapan dari tim kuasa hukum dan respon balik dari jaksa penuntut umum.

Baca juga : Punya Harta Rp 1,1 Triliun, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Dalam pernyataannya, Franka Franklin menegaskan bahwa keluarganya meyakini Nadiem tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud.

“Pertama-tama, saya mewakili keluarga dan keempat anak saya bersyukur bisa mengikuti sidang praperadilan hari ini. Kami sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem,” ujar Franka.

Ia juga berharap proses hukum berjalan dengan adil tanpa intervensi pihak mana pun.

"Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik benar, dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," tambahnya.

Nadiem diketahui mengajukan permohonan praperadilan pada 23 September 2025 melalui pengacaranya, Hana Pertiwi. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : Bentak Polisi dan Kabur, Debt Collector Penarik Mobil Paksa Akhirnya Diciduk

Dalam gugatan tersebut, Nadiem menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Nadiem menyebut, penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Instansi yang berwenang menentukan kerugian negara itu BPK atau BPKP. Jadi kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” jelas Hana di PN Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, substansi lebih detail akan diungkap dalam agenda sidang selanjutnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan 240 ribu unit laptop pembelajaran digital untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun anggaran 2021.

Baca juga : Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Hotman: Sama Seperti Lembong

Proyek senilai Rp 1,7 triliun itu disebut mengalami indikasi mark-up harga hingga 40 persen.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada awal September 2025, setelah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan beberapa vendor pengadaan.

Namun, pihak Nadiem membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan dengan pengawasan langsung dari LKPP dan BPKP.

Sidang praperadilan ini menjadi krusial karena akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Nadiem. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status tersangka dan penahanannya otomatis batal secara hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post