×
image

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Hotman: Sama Seperti Lembong

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Sep 2025

Ilustrasi. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. (X@zoelfick)

Ilustrasi. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. (X@zoelfick)


LBJ – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara usai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Hotman menilai kliennya menghadapi situasi serupa dengan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor gula kristal.

Menurut Hotman, hingga kini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak menemukan aliran uang masuk ke Nadiem.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).

Baca juga : Dari Gojek ke Daftar Buronan: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Terseret Kasus Korupsi Chromebook

 “Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” tegasnya.

Hotman menjelaskan bahwa saat proyek pengadaan laptop berlangsung di Kemendikbud, Google memang menanamkan modal di Gojek.

Namun, ia memastikan investasi itu bukan hal baru. Menurutnya, Google sudah lama menjadi pemegang saham Gojek bahkan sebelum Nadiem menjabat menteri.

“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Enggak akan mungkin. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum dia jadi Menteri,” kata Hotman.

Penjelasan itu sekaligus membantah dugaan adanya kaitan antara pengadaan laptop di Kemendikbud dengan investasi Google. Hotman menegaskan, apa yang dilakukan Google murni langkah bisnis, bukan gratifikasi.

Baca juga :Hotman Paris Buka Suara soal Pencekalan Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung

Kasus Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Proyek ini menelan anggaran Rp9,3 triliun, namun diduga tidak efektif karena banyak daerah belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan rugi Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar dan dugaan mark up harga laptop Rp1,5 triliun. Hingga kini, Kejagung masih mendalami kasus ini dan memeriksa keterlibatan pihak lain.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post