Dari Gojek ke Daftar Buronan: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Terseret Kasus Korupsi Chromebook
By Shandi March
16 Jul 2025

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Dok. menpan.go.id)
LBJ – Nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, mendadak jadi sorotan usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini menyeret pengadaan perangkat pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek, tempat ia pernah berkiprah sebagai Stafsus periode 2019–2024.
Yang menjadi perhatian publik, Jurist Tan bukan tokoh sembarangan. Ia dikenal sebagai figur yang pernah ikut mengelola Gojek di masa awal pertumbuhan startup raksasa tersebut bersama Nadiem Makarim. Kariernya di dunia teknologi dan pendidikan terbilang cemerlang sebelum akhirnya berbalik arah ke jalur hukum.
Profil Jurist Tan
Jurist Tan merupakan lulusan Magister Administrasi Publik dari Yale University, Amerika Serikat, dengan fokus pembangunan internasional. Ia adalah bagian dari kalangan elite intelektual yang memiliki akses ke kebijakan, baik di sektor publik maupun swasta.
Baca juga : Kejagung Bongkar Fakta Dugaan Skandal Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
Selain itu, Jurist diketahui menikah dengan seorang pria yang menjabat sebagai petinggi Google untuk kawasan Asia Tenggara. Posisi ini menempatkannya dalam orbit kekuasaan dan teknologi digital Asia.
Sebelum menjadi Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan terlibat dalam pengembangan Gojek di fase awal. Kepercayaan Nadiem terhadapnya pun berlanjut ke ranah pemerintahan saat Nadiem didapuk sebagai menteri pada 2019.
Sebagai Stafsus, Jurist banyak terlibat dalam penyusunan strategi pendidikan berbasis teknologi, termasuk program digitalisasi pendidikan yang salah satunya mencakup pengadaan perangkat laptop untuk sekolah.
Namun kini, perjalanan karier yang penuh prestise itu ternoda oleh dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp1,9 Triliun.
Baca juga : Nadiem Makarim Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud
Tiga Kali Mangkir, Kini Jadi DPO
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Jurist Tan berada di luar negeri.
“Yang diperlukan sebenarnya adalah kehadiran yang bersangkutan secara fisik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, (20/6).
Karena mangkir berulang kali, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masyarakat kini menanti langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung dan apakah Jurist Tan akan menyerahkan diri atau terus bersembunyi di luar negeri. Upaya pengejaran lintas batas pun menjadi skenario yang tak terhindarkan jika proses hukum tetap diabaikan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini