Kejagung Bongkar Fakta Dugaan Skandal Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
By Shandi March
31 May 2025
.jpg)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai fantastis Rp9,9 triliun yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada era Menteri Nadiem Makarim. Kasus ini, yang membayangi program digitalisasi pendidikan, mulai ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Selasa (20/5).
"Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada jumpa pers Senin (26/5), menandai dimulainya babak baru dalam penanganan kasus ini.
Berikut adalah fakta-fakta mencengangkan yang terkuak dalam dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek:
Baca juga : Wajah Perawat Yogi Nofrika Jadi Viral Usai Diduga Malpraktik Tragis, Kemaluan Bocah 10 Tahun Terpotong
Rekayasa Kebijakan Terselubung
Penyidik Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus. Tim teknis diduga diarahkan untuk membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop dengan dalih mendukung teknologi pendidikan.
Harli mengungkapkan adanya skenario yang sengaja dibuat seolah-olah penggunaan Chromebook (laptop berbasis sistem Chrome) sangat dibutuhkan. Padahal, sebuah uji coba yang melibatkan 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 telah menunjukkan hasil tidak efektif.
"Kenapa tidak efektif, karena kami tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama," jelas Harli, menyoroti salah satu kelemahan fundamental Chromebook yang tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di seluruh Indonesia.
Baca juga : Cemburu Membakar, Pria dan Wanita Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Kerugian Negara Fantastis: Mencapai Rp9,9 Triliun
Kejagung saat ini masih terus menghitung besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim ini. Namun, taksiran awal kerugian negara mencapai angka yang sangat mengejutkan, yaitu Rp9,9 triliun.
Jumlah ini terbagi atas Rp3,58 triliun dana yang berasal dari Satuan Pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya melalui dana alokasi khusus (DAK). "Perkembangannya kami akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Harli, menjanjikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum.
Peluang Nadiem Makarim Diperiksa
Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim guna mendalami perkara ini. Harli menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Ia tidak membatasi kemungkinan pemeriksaan terhadap siapa pun yang dianggap dapat memberikan keterangan untuk membuat terang tindak pidana ini.
Baca juga : Polisi Buru Kelalaian di Balik Longsor Tambang Batu Cirebon, 6 Saksi Diperiksa
"Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ucap Harli, mengisyaratkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.
Sebagai langkah awal, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman dua mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2019-2023, yaitu FH dan JT. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT pada Rabu (21/5).
Dari apartemen milik FH, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel. Sementara itu, dari apartemen JT, penyidik mengamankan 1 unit laptop, 3 unit penyimpanan eksternal (berupa hardisk dan flashdisk), serta 15 dokumen catatan. "Selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," ungkap Harli kepada wartawan pada Senin (26/5), mengonfirmasi jabatan kedua individu tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini