Bentak Polisi dan Kabur, Debt Collector Penarik Mobil Paksa Akhirnya Diciduk
By Shandi March
06 Oct 2025
.jpg)
Aksi sekelompok debt collector yang sempat menantang polisi saat hendak menarik paksa mobil milik warga di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akhirnya berujung penangkapan. (Instagram@LBJ)
LBJ – Aksi sekelompok debt collector yang sempat menantang polisi saat hendak menarik paksa mobil milik warga di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akhirnya berujung penangkapan. Salah satu pelaku, pria berinisial L (38), kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.
Keributan antara para penagih utang dan aparat kepolisian itu terjadi di Ruko Neo Arcade, Kelapa Dua, pada Kamis (2/10/2025) malam. Video pertikaian tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @lensaberitajakarta.
Dalam rekaman, terlihat beberapa pria beradu mulut dengan anggota polisi yang mencoba menenangkan situasi. Para penagih itu diduga tengah berupaya menarik paksa mobil warga yang menunggak cicilan selama tiga bulan.
Baca juga : Fakta Lengkap Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Dari Awal Kejadian hingga Evakuasi Hari ke-8
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatinzen menjelaskan, keributan bermula ketika seorang pengemudi ojek online melapor ke polisi setelah melihat adu mulut antara warga dan sekelompok pria di lokasi.
Polisi yang tiba di tempat kejadian sekitar pukul 20.15 WIB langsung meminta agar persoalan diselesaikan secara damai di kantor kepolisian. Namun, ajakan itu justru ditolak oleh para debt collector.
"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata (ancaman)," ungkap Gusprihatinzen.
"'Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.
Ketegangan semakin meningkat ketika seorang polwan yang sedang piket mencoba menengahi, namun malah mendapat respons kasar dari salah satu pelaku.
Baca juga : Macan Tutul Diduga kabur dari Lembang Zoo Ditemukan Masuk ke Hotel di Bandung
Situasi memanas hingga akhirnya para debt collector kabur menggunakan mobil dan motor setelah polisi berusaha mengamankan mereka.
Polisi Tangkap Satu Pelaku
Beberapa hari setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap L, salah satu pelaku yang terekam membentak aparat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
"Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor, Sabtu (4/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyebutkan bahwa L berprofesi sebagai debt collector. Polisi masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Baca juga : Freeport Pastikan Semua Korban Longsor Grasberg Ditemukan Setelah 27 Hari Pencarian
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335, 212, dan 216 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan, perlawanan terhadap aparat negara, serta menghalangi perintah pejabat yang berwenang,” kata Wira.
Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Ini langkah kami. Apapun bentuk premanisme akan kami tindak,” tegas Gusprihatinzen.
Ia menambahkan, meski kendaraan warga memang menunggak tiga bulan cicilan, penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif.
"Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu."
"Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan," ujarnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini