×
image

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut Akan Dipanggil Kembali

  • image
  • By Shandi March

  • 09 Aug 2025

KPK resmi menaikkan status dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. (Foto:IG@KPK)

KPK resmi menaikkan status dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. (Foto:IG@KPK)


LBJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, dipastikan akan kembali dipanggil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah mengantongi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Baca juga : Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Bungkam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Menurut Asep, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui alur pembagian kuota haji tambahan.

"Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan dijadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan," tambahnya.

KPK menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan pembagian kuota haji: 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Tambahan kuota haji 20.000 yang diperoleh Indonesia pada 2024, seharusnya dibagi 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus. Namun, Asep mengungkapkan adanya kejanggalan.

Baca juga : 2 Anggota DPR Terseret Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Uang Miliaran Dipakai Bangun Showroom hingga Restoran

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," ujar Asep, Rabu (6/8) malam.

Tambahan kuota itu didapat setelah Presiden Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, di Riyadh pada 19 Oktober 2023.

Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa pejabat Kemenag seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, AM, serta pihak luar seperti pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani klarifikasi selama hampir lima jam pada Kamis (7/8).

Baca juga : Emosi Ayah Prada Lucky Meledak di Kupang, Tuntut Keadilan dan Hukuman Mati untuk Pelaku

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut di Kantor KPK.

Dengan Sprindik umum, KPK belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik di internal Kemenag maupun di luar lembaga tersebut.

KPK menegaskan penyidikan ini akan menyentuh seluruh aspek, mulai dari keputusan pembagian kuota hingga dugaan aliran dana yang menyertai.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post