×
image

Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Bungkam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Aug 2025

Eks Menteri Agama Yaqut Penuhi Undangan KPK, Diperiksa soal Kuota Haji. (X@YaqutCQoumas)

Eks Menteri Agama Yaqut Penuhi Undangan KPK, Diperiksa soal Kuota Haji. (X@YaqutCQoumas)


LBJ – Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8), terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.

Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.28 WIB tanpa pendampingan kuasa hukum. Kepada awak media, ia menyatakan kesiapannya memberi keterangan.

“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” kata Yaqut di depan kantor KPK.

Dalam proses klarifikasi ini, Yaqut mengaku hanya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama. Ia menegaskan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik karena isi klarifikasi merupakan materi penyelidikan.

Baca juga : KPK Selidiki Harga Barang Bansos Presiden COVID-19, Kerugian Capai Rp125 Miliar

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan politisasi dalam kasus ini, Yaqut menghindar dengan jawaban singkat.

“Saya enggak tahu ya,” ujar Yaqut.

KPK sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jamaah yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024.

Penambahan kuota ini merupakan hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023.

Baca juga :Presiden Prabowo Singgung Mafia Ekonomi, Susi Pudjiastuti: Tunjuk Saja Orangnya!

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi, yakni 92 persen untuk haji regular dan 8 persen untuk haji khusus

Dengan tambahan kuota tersebut, maka kuota haji reguler seharusnya bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 jamaah, sementara haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jamaah.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada dugaan pembagian kuota tidak mengikuti aturan. Pihaknya mencium indikasi perubahan proporsi secara tidak sah, bahkan ada informasi pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus.

“Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan lainnya. Prosesnya juga, alur perintah dan aliran dana dari pembagian tersebut akan kami dalami,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (6/8) malam.

KPK menyatakan akan terus mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait, termasuk mantan pejabat Kemenag, pejabat aktif, serta penyelenggara haji swasta yang diduga mendapat jatah kuota tidak sesuai aturan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post