×
image

2 Anggota DPR Terseret Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Uang Miliaran Dipakai Bangun Showroom hingga Restoran

  • image
  • By Shandi March

  • 08 Aug 2025

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri praktik penyalahgunaan dana sosial, kali ini menyeret dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.(Foto:IG@KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri praktik penyalahgunaan dana sosial, kali ini menyeret dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.(Foto:IG@KPK)


LBJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri praktik penyalahgunaan dana sosial, kali ini menyeret dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menggunakan dana miliaran rupiah hasil dugaan korupsi untuk membangun fasilitas bisnis pribadi, mulai dari showroom kendaraan hingga rumah makan.

Kasus ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru dialirkan ke rekening penampung dan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga : Mahfud MD Desak Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Perasaan

Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, disebut menerima total Rp12,52 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Menurut Asep, sebagian dana itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga aset lainnya.

“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ujar Asep di Kantor KPK, Kamis (7/8) malam.

Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Gerindra, diduga menerima lebih banyak, yaitu Rp15,86 miliar. Uang itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca juga : Ustaz Dasad Latif Protes Rekening Diblokir PPATK: Apa Gunanya Sekolah Tinggi

Dana tersebut, menurut KPK, digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelas Asep.

Modus Pengalihan Dana CSR

KPK mengungkap, dana dari BI dan OJK langsung disalurkan ke yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi masing-masing tersangka — empat yayasan untuk Heri Gunawan dan delapan yayasan untuk Satori.

Tidak hanya dari BI dan OJK, keduanya juga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Namun, berdasarkan temuan KPK, kegiatan sosial yang tercantum dalam proposal tidak pernah direalisasikan.

Baca juga : Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Bungkam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Asep.

Atas dugaan perbuatannya, kedua mantan anggota DPR ini disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga kini, Satori dan Heri Gunawan belum memberikan keterangan resmi terkait status tersangka tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post