×
image

Mahfud MD Desak Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Perasaan

  • image
  • By Shandi March

  • 08 Aug 2025

Mahfud MD yang ikut soroti terkait dengan kasus Silfester Matutina. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Mahfud MD yang ikut soroti terkait dengan kasus Silfester Matutina. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)


LBJ – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat suara terkait kasus Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, namun hingga kini belum dieksekusi. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dijalankan tanpa kompromi.

"Sudah inkracht, harus dijalankan. Tidak bisa ditawar-tawar," tegas Mahfud dalam pernyataannya pada Kamis (7/8).

Mahfud mempertanyakan alasan Kejaksaan yang belum mengeksekusi Silfester, padahal vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap lebih dari lima tahun.

Baca juga : Silfester Matituna Divonis 1,5 Tahun Tapi Masih Bebas, Umar Hasibuan: Gentle Man Dong!

Ia juga menyoroti dalih adanya perdamaian antara pelapor dan terpidana sebagai penyebab tertundanya eksekusi.

"Lho, sejak kapan vonis pidana bisa diselesaikan lewat damai dengan korban?" ujarnya heran.

Menurut Mahfud, perkara pidana adalah ranah negara, bukan sekadar urusan individu yang bisa diselesaikan dengan jalan damai. Ia menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus dijalankan secara konsisten.

"Hukum pidana itu urusan negara, bukan pribadi. Nggak bisa damai-damaian!" sambungnya.

Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kompromi sosial atau pertimbangan perasaan. Baginya, keadilan harus ditegakkan secara murni sesuai aturan.

Baca juga : Mahfud MD Puji Keputusan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo

"Ini negara hukum, bukan negara perasaan. Silakan dieksekusi. Jangan main-main," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait alasan belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester Matutina. Publik pun menunggu kejelasan langkah hukum berikutnya dalam kasus ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post