×
image

Mahfud MD Puji Keputusan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Aug 2025

Mahfud MD Puji Keputusan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo. (X@Chakum)

Mahfud MD Puji Keputusan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo. (X@Chakum)


LBJ — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan permohonan abolisi dan amnesti untuk dua tokoh politik nasional: Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD langsung angkat suara, menyambut keputusan ini sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang lebih adil.

DPR RI resmi menerima dua surat dari Presiden Prabowo bertanggal 30 Juli 2025, yang masing-masing dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna.

Dalam salah satu surat tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, mantan pejabat yang terseret kasus korupsi. Di surat lain, Prabowo meminta amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk di dalamnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga : Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Anies: God Works in Mysterious Ways

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco saat memimpin sidang.

Langkah ini menimbulkan perbincangan luas, terutama karena salah satu penerima amnesti, Hasto Kristiyanto, dikenal sebagai tokoh yang lantang mengkritik berbagai kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Banyak pihak menilai, amnesti ini menjadi semacam sinyal politik baru dari Prabowo untuk meredam polarisasi pasca Pilpres.

Baca juga : Jejak Misterius HP Samsung S22 Ultra Milik Arya Daru Masih Gelap

Mahfud MD menyampaikan apresiasinya lewat akun X miliknya. Menurutnya, tindakan Presiden Prabowo bukan sekadar pengampunan, tapi juga pesan bahwa hukum tidak boleh lagi digunakan sebagai alat sandera politik.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud, Jumat (1/8).

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa keputusan ini seharusnya menjadi babak baru untuk membebaskan hukum dari tekanan kekuasaan. Ia berharap langkah seperti ini tak berhenti di Hasto dan Tom, melainkan jadi arah tetap pemerintahan ke depan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post