Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Anies: God Works in Mysterious Ways
By Shandi March
01 Aug 2025
.jpeg)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (X@cakkhun)
LBJ– Momen tak terduga terjadi pada Jumat pagi (1/8) ketika mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini langsung berdampak: pintu Rutan Cipinang terbuka untuk Tom, dan ia segera menghirup udara bebas.
Kabar ini disampaikan oleh Anies Baswedan yang menjenguk Tom bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun. Seusai kunjungan, Anies mengungkapkan pernyataan menyentuh dari sang mantan menteri.
"Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, dan beliau mengatakan 'God works in mysterious ways', Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," ujar Anies.
Baca juga : Hotman Paris Pertanyakan Vonis Tom Lembong, Harap Hakim Banding Bebaskan
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan tersebut belum inkrah karena masih dalam proses banding oleh Kejaksaan Agung dan pihak Tom.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menerima abolisi ini dengan lapang dada.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya," terang Ari.
Surat resmi Presiden terkait abolisi tersebut diperkirakan terbit pada hari yang sama. Artinya, secara hukum, Tom tak perlu menunggu proses banding selesai untuk keluar dari tahanan.
Baca juga : Tom Lembong Protes Kejanggalan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula
Bersamaan dengan keputusan terhadap Tom, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap. Seperti Tom, putusan terhadap Hasto juga belum berkekuatan hukum tetap.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa kedua tokoh tersebut dinilai memenuhi syarat untuk menerima abolisi dan amnesti.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan.
Meski tidak dijelaskan secara rinci apa kriteria tersebut, keputusan Presiden Prabowo jelas menciptakan dampak hukum dan politik yang signifikan. Beberapa pihak memuji langkah ini sebagai wujud keadilan restoratif, sementara yang lain mempertanyakan urgensi pemberian abolisi dan amnesti sebelum putusan inkrah.
Namun seperti kata Tom lewat Anies: Tuhan bekerja dengan cara yang tak terduga.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini