Hotman Paris Pertanyakan Vonis Tom Lembong, Harap Hakim Banding Bebaskan
By Shandi March
28 Jul 2025
.jpeg)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. (Instagram @hotmanparisofficial)
LBJ – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui unggahan di Instagram pada Jumat, 25 Juli 2025, Hotman mempertanyakan keadilan vonis tersebut, menyoroti latar belakang Tom sebagai lulusan Harvard dan meminta hakim banding membebaskannya.
“Why why??Pakai nurani: Dimalam dingin saat kita bahagia dgn keluarga, Dia yg lulusan Harvard USA harus bobo dgn para napi di penjara!” tulis Hotman di akun Instagram-nya.
Baca juga : Tom Lembong Protes Kejanggalan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula
“Hotman tetap pendukung Prabowo tapi Hotman punya nurani! Hotman yakin Prabowo tdk ada kaitan dgn kasus ini!” ujarnya.
Dalam unggahannya Hotman tak lupa mendoakan agar Hakim banding dapat membebaskan Tom Lembong.
“Semoga Hakim banding bebaskan Dia!”, pungkas Hotman.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap Tom Lembong pada Kamis, 24 Juli 2025. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Baca juga : Hakim Semprot Rachmat Gobel di Sidang Korupsi Gula Tom Lembong
Meski demikian, hakim mencatat bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut, sebuah fakta yang menambah kontroversi atas vonis ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula, yang menyebabkan kerugian negara. Penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa kebijakan impor tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan perekonomian nasional.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini