Hakim Semprot Rachmat Gobel di Sidang Korupsi Gula Tom Lembong
By Cecep Mahmud
15 May 2025

Suasana sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. (tangkap layar yt)
LBJ - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2014-2015, Rachmat Gobel, mendapat teguran keras dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Peristiwa ini terjadi saat Gobel dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim beberapa kali menyemprot Gobel lantaran keterangannya yang kerap mengaku lupa.
Awalnya, Rachmat Gobel menyatakan bahwa dirinya selalu menyertakan perintah dalam suratnya agar Dirjen di Kementerian Perdagangan memberikan laporan terkait mekanisme induk koperasi memperoleh gula. Namun, Gobel mengaku belum sempat membaca laporan tersebut.
"Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," jawab Gobel.
Hakim kembali bertanya, "Iya, laporan itu belum sempat dibaca?"
Gobel menjawab singkat, "Belum saya baca."
Baca juga: Kepala BPOM Ungkap 17 Kasus Keracunan Pangan MBG di 10 Provinsi
Gobel yang menjabat sebagai Mendag selama sekitar 10 bulan mengaku tidak membaca laporan dari Dirjen di Kementerian Perdagangan hingga akhir masa jabatannya.
"Sampai akhir masa jabatan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Gobel.
Kemudian, hakim mendalami dua surat dari Kementerian Perdagangan kepada Induk Koperasi Kartika yang diterbitkan pada Juni dan Agustus 2015.
Namun, lagi-lagi Rachmat Gobel mengaku lupa dan tidak ingat terkait surat tersebut.
"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya pak ya? di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?" tanya hakim.
"Saya nggak ingat itu pak," jawab Gobel.
Hakim pun menyentil, "Lupa nggak ingat semua ya."
Gobel hanya menjawab, "Udah lama pak, saya nggak tahu pak."
Melihat jawaban Gobel yang terus menerus mengaku lupa, hakim kemudian melayangkan teguran keras.
"Saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu," semprot hakim.
Baca juga: Komisi II DPR Tuding Bawaslu Biarkan Politik Uang di Pilkada Barito Utara
Gobel hanya bisa meminta maaf kepada majelis hakim.
"Iya, mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.
Hakim kembali melanjutkan, "Cuman bapak sendiri aja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan. Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa lupa."
Gobel kembali menyampaikan permintaan maaf, "Mohon maaf untuk itu," ujarnya.
Hakim kembali mencoba mendalami keterangan Gobel terkait pengiriman dua surat kepada Induk Koperasi Kartika. Namun, jawaban Gobel tetap sama, mengaku lupa dan meminta maaf.
"Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa pak, hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada koperasi Kartika. Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, koperasi Kartika," kata hakim.
"Sekali lagi saya mohon maaf saya nggak ingat pak," jawab Gobel.
Baca juga: GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan Usai Penolakan Desa Adat
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkapkan dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini