Komisi II DPR Tuding Bawaslu Biarkan Politik Uang di Pilkada Barito Utara
By Cecep Mahmud
15 May 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menduga adanya pembiaran oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu. (tangkap layar YT tv Parlemen)
LBJ - Komisi II DPR RI menyampaikan keprihatinannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Diskualifikasi ini disebabkan terbuktinya praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menduga adanya pembiaran oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu.
Dede Yusuf menilai putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi dua pasangan calon di Barito Utara sebagai hal yang memprihatinkan.
"Jelas bagi kami sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti dimulai dari nol," kata Dede saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Ia menyoroti terbatasnya anggaran negara dan daerah untuk penyelenggaraan pemilu. Dede Yusuf juga menyinggung nilai politik uang yang terungkap dalam putusan MK.
Baca juga: MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wabup Barito Utara
"Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas," ucapnya.
Komisi II DPR, lanjut Dede Yusuf, akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada. Ia berpendapat, kejadian di Barito Utara menunjukkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diduga tidak berjalan maksimal.
"Hal ini sangat berdampak, di berapa daerah yang melaksanakan PSU juga. Masih banyaknya gelombang protes dari elemen masyarakat dan itu semua bisa menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara berkurang," sebutnya.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024. Kedua pasangan calon tersebut terbukti melakukan politik uang secara terstruktur.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slof Rokok dari Koper Jemaah Indonesia di Madinah
Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 adalah Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sementara pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.
Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan besaran uang yang digunakan kedua pasangan calon untuk membeli suara pemilih.
MK menemukan fakta pembelian suara untuk pasangan calon nomor urut 2 mencapai Rp 16.000.000 per pemilih. Bahkan, seorang saksi mengaku menerima total Rp 64.000.000 untuk satu keluarga.
Pembelian suara juga terjadi untuk pasangan calon nomor urut 1 dengan nilai hingga Rp 6.500.000 per pemilih, disertai janji umrah. Seorang saksi mengaku menerima total Rp 19.500.000 untuk satu keluarga.
MK memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024 dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini