×
image

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slof Rokok dari Koper Jemaah Indonesia di Madinah

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 15 May 2025

Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slof rokok dari koper seorang jemaah haji Indonesia.

Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slof rokok dari koper seorang jemaah haji Indonesia.


LBJ - Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slof rokok dari koper seorang jemaah haji Indonesia. Penyitaan terjadi saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Wakil Ketua Daker Bandara, Abdillah Muhammad, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu (14/5/2025) waktu Arab Saudi.

Abdillah Muhammad menyatakan, temuan rokok dalam jumlah besar ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Jemaah diminta untuk mematuhi aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara mengimbau agar jemaah tidak membawa rokok melebihi batas yang telah ditentukan.

"Batas yang diizinkan yakni dua slof atau 200 batang per orang," ujar Abdillah.

Baca juga: Polres Jaktim Larang Ormas Jaga Lahan Sengketa Cegah Konflik

Abdillah menuturkan, penyitaan 100 slof rokok ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi.

"Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini," katanya.

Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kloter JKG yang tiba pukul 04.30 waktu Arab Saudi. Otoritas bea cukai bandara langsung melakukan penyitaan.

"Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah," jelas Abdillah.

Koper-koper yang sempat tertahan akan dikembalikan ke hotel jemaah setelah proses pemeriksaan selesai.

"Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara," ungkap Abdillah.

Jemaah yang membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan. Mereka juga berpotensi dikenai denda, meskipun nominalnya belum ditentukan untuk tahun ini.

Abdillah mencontohkan kejadian pada musim haji 2024. Saat itu, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slof rokok.

"Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri," paparnya.

Baca juga: MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wabup Barito Utara

PPIH juga mengingatkan jemaah yang tidak merokok agar tidak menerima titipan rokok dari orang lain.

"Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa," tegasnya.

Insiden penyitaan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan bea cukai Arab Saudi diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah serupa di kemudian hari.

PPIH terus berupaya memberikan sosialisasi kepada jemaah terkait aturan dan ketentuan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post