×
image

Polres Jaktim Larang Ormas Jaga Lahan Sengketa Cegah Konflik

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 15 May 2025

 Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengeluarkan larangan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) terkait penjagaan lahan yang masih bersengketa. (tangkap layar)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengeluarkan larangan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) terkait penjagaan lahan yang masih bersengketa. (tangkap layar)


LBJ - Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan larangan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) terkait penjagaan lahan yang masih bersengketa. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik akibat perebutan lahan yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan hal ini di kantornya pada Rabu (14/5/2025).

Kapolres menjelaskan, pihaknya tidak melarang ormas menjaga lahan atas permintaan pemilik yang sah. Namun, larangan diberlakukan jika ormas menjaga lahan yang belum jelas kepemilikannya secara hukum.

Ia mencontohkan situasi di mana satu pihak memiliki girik dan pihak lain memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus diutamakan.

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menekankan bahwa sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan konflik fisik di lapangan. Ia khawatir keterlibatan ormas dalam sengketa lahan justru memicu keonaran.

Baca juga: MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wabup Barito Utara

Pihaknya tidak ingin terjadi situasi di mana anggota ormas saling berhadapan atas permintaan pihak yang bersengketa dengan dasar kepemilikan yang berbeda.

Kapolres menegaskan, perseteruan atas lahan yang masih disengketakan berpotensi besar menimbulkan keributan hingga tindak pidana. Dalam situasi seperti itu, polisi akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengimbau agar ormas tidak terlibat dalam penjagaan lahan yang statusnya belum jelas.

"Kalau lahan masih sengketa, jangan. Karena bisa menimbulkan kegaduhan dan pada akhirnya urusannya ke polisi juga. Pastikan dulu lahan itu memiliki alas hak yang sah," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyampaikan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk premanisme. Penindakan ini juga menyasar individu atau kelompok yang berlindung di balik atribut ormas.

"Kami siap menindak secara hukum bilamana memang sudah ada pelanggaran hukum secara nyata,” ujar Irjen Karyoto usai apel Operasi Anti Premanisme di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Kapolda menambahkan, aparat kepolisian tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar undang-undang. Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya bersama TNI siap memberantas aksi premanisme.

Baca juga: Buntut Keracunan Massal, BGN Tutup Sementara SPPG Bosowa Bina Insani

Irjen Karyoto juga menyinggung adanya ancaman terhadap seorang gubernur oleh ormas sebagai salah satu latar belakang penindakan ini. Operasi Anti Premanisme sendiri dilaksanakan sebagai respons cepat pemerintah terhadap maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dengan adanya larangan dari Polres Metro Jakarta Timur ini, diharapkan potensi konflik terkait sengketa lahan dapat diminimalisir. Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dalam penyelesaian sengketa lahan.

Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari upaya memberantas premanisme yang kerap kali memanfaatkan isu sengketa lahan untuk kepentingan tertentu.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post