GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan Usai Penolakan Desa Adat
By Cecep Mahmud
15 May 2025

Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tabanan, Bali, secara resmi dibubarkan. (instagram/@Tabanan.viral)
LBJ - Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tabanan, Bali, secara resmi dibubarkan. Pembubaran ini merupakan hasil pertemuan antara perwakilan DPC GRIB Jaya Tabanan dan pengurus Desa Adat Sanggulan. Pertemuan berlangsung di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Kepala Desa Adat Sanggulan mengungkapkan alasan penolakan keberadaan ormas yang dipimpin Hercules tersebut. Ia menyatakan bahwa GRIB Jaya telah mencoreng nama baik desa adat.
Pihak ormas juga dinilai tidak memiliki itikad baik dengan tidak meminta izin atau melaporkan keberadaan mereka kepada pihak desa adat.
Baca juga: Gubernur Koster Tegas Tolak Ormas Preman di Bali, Andalkan Pecalang Desa Adat
"Mereka tidak izin ke saya mendirikan itu (maekas) di rumah yang ada di wilayah desa adat kami. Nama desa adat kami menjadi tercoreng," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (14/5/2025).
Kepala Desa Adat Sanggulan mengaku baru mengetahui keberadaan GRIB Jaya setelah beredar video anggota ormas membuat yel-yel di sebuah rumah di desanya. Pihaknya kemudian melakukan penelusuran bersama pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI.
Dalam pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, sejumlah pecalang, kepala desa, serta aparat TNI-Polri turut hadir. Pihak desa adat secara tegas meminta agar GRIB Jaya Tabanan dibubarkan.
Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan pengurus GRIB Jaya menyatakan bahwa organisasi akan melakukan lockdown dan tidak akan melakukan aktivitas apapun.
"Saya minta mereka membubarkan diri karena berbagai alasan. Salah satunya dengan ada penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali," tegas Kepala Desa Adat Sanggulan.
Baca juga: 22 Anggota Ormas FBR dan GRIB Jaya Diciduk Tim Gabungan Gegara Palak Pedagang di Jakbar
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah menyatakan sikap tegas terkait GRIB Jaya. Ia memastikan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).
Pembubaran GRIB Jaya Tabanan ini menunjukkan kuatnya peran desa adat dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai luhur di Bali.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini