×
image

Tom Lembong Protes Kejanggalan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Jul 2025

Tom Lembong Protes Kejanggalan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula. (Foto:X@CakKhum)

Tom Lembong Protes Kejanggalan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula. (Foto:X@CakKhum)


LBJ — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong menolak keras tudingan jaksa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Tom mempertanyakan mengapa Kejaksaan hanya menjerat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan satuan koperasi tertentu, sementara pelaku impor gula lain yang mekanismenya sama luput dari penyidikan.

“Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan yang saya amati dalam proses hukum yang sedang kita jalankan,” ujarnya saat membuka pembelaan.

Tom mencontohkan kasus kerjasama impor PT Adi Karya Gemilang dengan Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung.

"Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?" kata Tom.

Baca juga : Hakim Semprot Rachmat Gobel di Sidang Korupsi Gula Tom Lembong

Tom lantas mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai terdakwa tunggal. Jaksa menuduh Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula mentah 2015–2016 tanpa Rapat Koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Surat dakwaan menyebut tindakan itu merugikan negara Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar.

"Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?" ucap Tom.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyoroti keputusan Tom menunjuk PT PPI serta koperasi militer dan kepolisian alih-alih BUMN lain untuk operasi pasar dan stabilisasi harga gula.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," tegas jaksa.

Baca juga : Tom Lembong Percaya Tuhan Usai Hakim Anggota Tersangka Suap

Proses penunjukan sepuluh perusahaan swasta—dari PT Angels Products hingga PT Dharmapala Usaha Sukses—juga dipersoalkan. Jaksa menilai Tom melewati ketentuan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tom menyatakan siap bekerja sama, namun tetap meminta Kejaksaan menjelaskan mengapa beberapa entitas yang menerapkan mekanisme serupa terhindar dari proses hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post