Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding JPU Potong Kesaksian Saksi Doktif
By Shandi March
07 Aug 2025
.png)
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Ngamuk Kesaksian Doktif Dipotong JPU. (X@ilhampid)
LBJ — Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali ricuh. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/8), kericuhan meledak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong kesaksian seorang saksi bernama Doktif—yang dikenal publik sebagai “dokter detektif”.
Saat JPU mencecar Doktif soal sebuah percakapan yang menyebut nama Reza Gladys, saksi mulai menjawab dengan konteks tambahan. Namun belum selesai berbicara, jaksa langsung memotong.
“Cukup, saksi dijawab pertanyaan saya yang saya tanyakan,” tegas JPU.
Sontak, Nikita Mirzani yang duduk sebagai terdakwa naik pitam.
Baca juga : Usai Disidang, Nikita Mirzani Desak Reformasi Hukum Lewat Surat Terbuka ke Prabowo
“Tunggu! Yang Mulia! Biarin dia bicara dulu loh! Jangan dipotong-potong! Jawaban menguntungkan JPU doang!” teriak Nikita sambil menunjuk jaksa.
“Biarin Doktif ini bicara!” teriak Nikita.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim langsung meminta ketertiban ruang sidang. Namun Nikita terus memprotes dan menyuarakan tudingan terhadap sikap JPU.
“JPU juga harus netral! JPU harus netral!” kata Nikita berulang-ulang.
“Orang mau menjelaskan dipotong! Terus-terusan dipotong!” ujar Nikita.
Baca juga : Serangan Balik, Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys ke Polda Metro
Kericuhan yang tak kunjung reda memaksa hakim menskors sidang untuk dilanjutkan setelah jam istirahat siang.
"Ini kalau enggak bisa diatur ya, kita skors dulu ini. Waktu kita ini terbatas, begitu ya. Kita perlu menjaga kesehatan semuanya, kan begitu. Tolong diam semua ya. Tolong diam!" ujar Hakim Ketua sebelum mengetuk palu.
Nikita Mirzani merasa upaya pembelaannya dibungkam secara sistematis. Ia menilai pemotongan kesaksian saksi Doktif sebagai bentuk penggiringan narasi yang hanya menguntungkan pihak penuntut.
Sebelumnya, Nikita juga sempat mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh Reza Gladys, sosok yang ditudingnya sebagai otak di balik pelaporan.
“Makanya penuntut ingin keadilan, jangan dipotong-potong!” teriak Nikita sebelum sidang dihentikan sementara.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pemerasan Reza Gladys Tetap Berlanjut
Nikita menuding jaksa dan hakim tidak independen karena diduga sudah “diatur” oleh pihak Reza Gladys, berdasarkan bukti percakapan dan rekaman yang ia terima dari kerabat Reza.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini