Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pemerasan Reza Gladys Tetap Berlanjut
By Shandi March
17 Jul 2025
.jpeg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum artis Nikita Mirzani, Kamis (17/7). ([email protected])
LBJ – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum artis Nikita Mirzani. Putusan ini membuat proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys, terus berjalan.
Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Khairul Soleh dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (17/7).
"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Khairul dalam sidang.
Putusan sela tersebut juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dibacakan.
Baca juga : Serangan Balik, Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys ke Polda Metro
Hakim Khairul juga menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengambil sikap terhadap putusan ini.
"Manakala tidak sependapat silakan mengajukan haknya," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang menuduhnya melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun JPU bersikeras agar eksepsi tersebut ditolak.
Sidang tanggapan atas eksepsi itu sendiri telah berlangsung pada Selasa (8/7) lalu pukul 10.00 WIB di PN Jaksel. Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan sudah sesuai prosedur hukum dan memiliki cukup bukti awal untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga : Usai Disidang, Nikita Mirzani Desak Reformasi Hukum Lewat Surat Terbuka ke Prabowo
Dakwaan dan Dugaan Uang Tutup Mulut Rp4 Miliar
JPU sebelumnya mendakwa bahwa Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare yang dijual oleh pihak Reza.
Dana tersebut, menurut dakwaan, kemudian digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Dugaan ini muncul dalam pembacaan dakwaan dan juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (17/6/2025) dan terus bergulir sejak saat itu.
Jaksa mendakwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan beberapa pasal pidana, yakni: Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini