×
image

Usai Disidang, Nikita Mirzani Desak Reformasi Hukum Lewat Surat Terbuka ke Prabowo

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Jun 2025

Nikita Mirzani memberikan surat terbuka yang ia bacakan langsung untuk Presiden RI Prabowo Subianto, usai menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6). ( Foto:IG@pembasmi.kehaluan.reall)

Nikita Mirzani memberikan surat terbuka yang ia bacakan langsung untuk Presiden RI Prabowo Subianto, usai menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6). ( Foto:[email protected])


LBJ – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik. Bukan soal gaya hidup atau unggahan media sosial, melainkan surat terbuka yang ia bacakan langsung untuk Presiden RI Prabowo Subianto, usai menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6).

Surat itu Nikita bacakan di depan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebut ia menggunakan hasil pemerasan untuk mencicil rumah.

“Ini adalah tulisan saya, Selasa 24 Juni 2025, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat,” ucap Nikita dengan suara lantang.

Baca juga : Dimas Anggara Minta Maaf Usai Gampar Keisha Alvaro, Pasha Ungu: Insya Allah Ada Hikmahnya

Ia menyampaikan kritik keras terhadap sistem hukum Indonesia, yang menurutnya telah dibelokkan oleh kekuasaan dan kekuatan modal.

“Tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan. Bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah,” tegasnya.

Dalam suratnya, Nikita mengeklaim dirinya justru sedang memperjuangkan kepentingan publik dengan membongkar produk kecantikan yang menurutnya berbahaya dan tidak mengantongi izin resmi dari BPOM.

“Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia karena produk yang berbahaya dan overclaimed. Tapi penyidik hingga JPU malah menahan saya,” kata Nikita.

Ia menuding produk tersebut mengandung jarum suntik, tak memiliki barcode, dan tidak terdaftar di BPOM. Anehnya, kata dia, bukti tersebut diabaikan oleh pihak penegak hukum.

Baca juga : Sri Mulyani Bakal Pajaki Pedagang Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop

Anggap Dakwaan “Halusinasi”

Saat ditanya Majelis Hakim apakah ia mengerti isi dakwaan JPU, Nikita tanpa ragu menyebut dakwaan tersebut sebagai “halusinasi”.

“Ini adalah halusinasi, Yang Mulia,” ujar Nikita lantang.

Hakim Ketua pun menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan di sidang berikutnya.

"Nanti saudara tanggapi nanti ya dalam pembuktian, silahkan saudara tanggapi, saudara buktikan," kata hakim.

“Pasti, pasti saya buktikan,” jawab Nikita percaya diri.

Untuk diketahui, laporan terhadap Nikita dan rekannya Mail diajukan ke Polda Metro Jaya sejak 3 Desember 2024. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga : Presiden Prabowo Akan Turun Tangan Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut dengan Dialog

Namun hingga kini, Nikita menolak seluruh tuduhan dan menyatakan dirinya tak pernah melakukan pemerasan ataupun pencucian uang sebagaimana yang tertulis dalam surat dakwaan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post