×
image

Sri Mulyani Bakal Pajaki Pedagang Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Jun 2025

Ilustrasi. Para penjual e-commerce bakal dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan, dengan rentang antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. (Foto :Freepik)

Ilustrasi. Para penjual e-commerce bakal dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan, dengan rentang antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. (Foto :Freepik)


LBJ – Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan wacana pemberian pajak kepada para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Para penjual e-commerce tersebut bakal dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan, dengan rentang antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pemerintah akan menuangkan kebijakan ini dalam regulasi baru yang dijadwalkan terbit bulan depan. Skema pungutan pajak tersebut akan dilaksanakan melalui peran aktif platform e-commerce sebagai pemungut langsung dari para penjual.

Tujuan utamanya adalah untuk menyamakan perlakuan antara pedagang toko daring dengan pedagang toko fisik.

Baca juga : Kapolri Mutasi 4 Komjen Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ini Daftar Lengkap Jenderal yang Diganti

Pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar menjadi target utama. Pajak sebesar 0,5 persen dari total penjualan harus dipotong langsung oleh platform tempat mereka berjualan. Jika platform tidak melakukan pemungutan atau telat menyetorkan pajak, maka akan dikenakan denda administratif sesuai ketentuan baru.

Meski Kementerian Keuangan menolak memberi komentar resmi, sejumlah platform dikabarkan menyuarakan penolakan. Alasannya? Biaya operasional untuk mengelola pemungutan dan pelaporan pajak dinilai akan meningkat drastis. Mereka juga khawatir penjual akan memilih hengkang dari pasar daring dan beralih ke jalur transaksi yang lebih sulit diawasi negara.

Sementara itu, idEA (Indonesia E-Commerce Association), belum mengonfirmasi secara resmi posisi mereka atas wacana ini.

Baca juga : Khalid Basalamah Kooperatif, KPK Akui Informasinya Bantu Usut Dugaan Korupsi Haji

Perlu diingat, pemerintah pernah mencoba aturan serupa pada akhir 2018, yang mewajibkan platform berbagi data penjual dan memastikan pajak dibayar atas pendapatan mereka. Namun, setelah mendapat respons negatif dari pelaku industri, aturan tersebut dicabut hanya dalam waktu tiga bulan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post