×
image

Presiden Prabowo Akan Turun Tangan Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut dengan Dialog

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Jun 2025

Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil alih penanganan polemik panas perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). (Youtube sekretartiat Presiden)

Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil alih penanganan polemik panas perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). (Youtube sekretartiat Presiden)


LBJ – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi akan mengambil alih penanganan polemik panas perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kepastian ini datang dari Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa Presiden berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

Ketegangan terkait status Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang dulunya bagian dari Aceh Singkil namun kini ditetapkan Kemendagri masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, telah menimbulkan protes keras dari berbagai pihak di Aceh. Melihat kondisi ini, Istana Kepresidenan memutuskan untuk turun tangan.

"Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Senin (16/6).

Baca juga : Muzakir Manaf Blak-blakan Akui Perebutan 4 Pulau Aceh Singkil Gegara Potensi Migas Setara Andaman

Menurut Hasan, polemik batas wilayah ini seharusnya tidak sulit bagi Prabowo selaku kepala pemerintahan. Ia meyakini, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui metode dialog dengan semua pihak terkait. Hasan Nasbi juga memastikan bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi, proses historis, hingga proses administrasi yang selama ini sudah berjalan.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk itu," ujar Hasan, merujuk pada kemungkinan Prabowo menggelar diskusi langsung dengan Gubernur Sumut dan Aceh. "Jadi karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu."

Kajian Ulang Kemendagri dan Tuntutan Aceh

Polemik sengketa kepemilikan empat pulau ini mencuat setelah Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya pulau-pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga :Ucapkan Terima Kasih ke JK, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan 4 Pulau Tetap Milik Aceh, Bukan Sumut

Menyikapi gelombang protes, Kemendagri sendiri akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau ini. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut, kajian ulang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, yang rencananya akan berlangsung pada Selasa (17/6) mendatang.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Bima, Jumat (13/6).

Provinsi Aceh, melalui segenap elemen masyarakat dan perwakilannya di legislatif Serambi Makkah, terus melayangkan protes. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut. Kesepakatan tersebut menyatakan status keempat pulau itu secara sah milik Aceh.

Baca juga :Jusuf Kalla Sentil Kemendagri Soal Empat Pulau Aceh ke Sumut

"Kesepakatan tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut," sebut Syakir.

Dengan intervensi langsung dari Presiden Prabowo, diharapkan sengketa batas wilayah ini dapat menemukan solusi yang adil dan mengakomodasi semua kepentingan, terutama mempertimbangkan aspek sejarah dan identitas lokal.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post