Ucapkan Terima Kasih ke JK, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan 4 Pulau Tetap Milik Aceh, Bukan Sumut
By Shandi March
16 Jun 2025
.png)
Rieke Diah Pitaloka buka suara soal empat pulau kecil Aceh yang dipindah ke Sumut. (X @rieke_dp)
LBJ – Polemik perpindahan empat pulau kecil dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara semakin meruncing. Aktris sekaligus politisi, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasinya kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang telah mengingatkan pentingnya berpegang pada Undang-Undang. Rieke secara terang-terangan mendukung pembatalan keputusan Kemendagri yang memicu kegaduhan ini, menegaskan prinsip negara hukum harus di junjung tinggi.
Situasi geger terkait status empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, yang diputuskan Mendagri masuk wilayah Sumatera Utara, membuat para pejabat dan pemangku daerah bersitegang. Dalam situasi ini, Rieke Diah Pitaloka menyatakan terima kasihnya kepada Jusuf Kalla atas pandangannya yang krusial.
"Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Rieke, mengutip pernyataan JK yang memperkuat posisi Aceh.
Baca juga : Muzakir Manaf Blak-blakan Akui Perebutan 4 Pulau Aceh Singkil Gegara Potensi Migas Setara Andaman
Rieke kemudian menyampaikan pandangannya yang jelas terkait polemik ini. Ia secara tegas mendukung agar Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengatur perpindahan wilayah tersebut, dinyatakan batal demi hukum.
"Rekomendasi: Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau: 1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum," tulisnya, memberikan rekomendasi konkret kepada pemerintah.
Ia juga mendorong dialog dan penegasan wilayah administratif antara Sumatera Utara dan Aceh harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka meminta agar penyelesaian polemik ini tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki serta mempertimbangkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1956. Tujuannya adalah untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk dalam menjaga pulau, perairan, dan ekosistemnya.
Baca juga : Jusuf Kalla Sentil Kemendagri Soal Empat Pulau Aceh ke Sumut
"Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh," tegas Rieke.
Di akhir cuitannya, Rieke Diah Pitaloka memberikan penegasan kuat mengenai prinsip negara.
"Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," pungkasnya.
Pernyataan Rieke ini mencerminkan desakan publik agar pemerintah pusat bertindak transparan dan adil dalam menyelesaikan sengketa yang dapat menimbulkan luka panjang bagi masyarakat Aceh.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini