×
image

Pramono Anung Bakal Tertibkan Ondel-Ondel Ngamen di Jakarta

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Jun 2025

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan penggunaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen. (X@mintgreenEK)

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan penggunaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen. (X@mintgreenEK)


LBJ – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan niat tegas untuk menertibkan penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen di jalanan ibu kota. Menurutnya, ikon budaya Betawi tersebut harus dijaga kehormatannya sebagai warisan budaya, bukan dijadikan sarana untuk meminta-minta di lampu merah.

“Pokoknya akan kita, pelan-pelan tertibkan,” ujar Pramono kepada awak media, Senin (16/6).

Penertiban ini bukan datang tiba-tiba. Pemprov DKI menilai penggunaan ondel-ondel di jalanan telah keluar dari nilai sakralnya. Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang secara khusus akan mengatur pemanfaatan ondel-ondel hanya untuk acara resmi, kegiatan budaya, dan representasi kultural, bukan aktivitas mengamen.

“Saya akan mengeluarkan Pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen,” tegas Pramono.

Baca juga : Gubernur Pramono Anung Siapkan Pendanaan Giant Sea Wall dari Olah Sampah Jadi Listrik

Ondel-Ondel Bukan Sekadar Hiburan Jalanan

Wakil Gubernur Rano Karno juga turut menjelaskan latar belakang kebijakan ini. Menurutnya, ondel-ondel dalam sejarahnya adalah bagian dari ritual kepercayaan dan budaya Betawi, bukan sekadar ornamen jalanan.

“Kita tahu ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual. Tapi sekarang hanya dianggap mainan. Nah, itu yang membuat prihatin,” kata Rano di Balai Kota, Senin (2/6).

Rano juga mengungkapkan bahwa dalam draf Perda tentang Lembaga Adat Betawi yang sedang disusun, terdapat klausul yang akan memperkuat aturan posisi ondel-ondel di ruang budaya yang layak.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan bahwa tindakan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen melanggar Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.

Baca juga :HUT Jakarta Ke-498, Pemprov DKI Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

"Pandangan Disbud atas pemakaian ondel-ondel untuk mengamen, sangat menentang. Karena ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017," ujarnya.

Sebagai bentuk solusi, Pemprov Jakarta sejak 2022 telah membina komunitas ondel-ondel melalui program pertunjukan resmi dan kolaborasi dengan organisasi seperti KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia).

Dalam Pergub yang berlaku, disebutkan bahwa filosofi ondel-ondel adalah perlambang kekuatan dan penjaga ketertiban. Maka, penggunaannya di jalanan dianggap menyalahi makna sakral tersebut. Miftah menambahkan bahwa tindakan semacam itu juga bisa masuk dalam pelanggaran peraturan ketertiban umum dan dapat dikenakan sanksi.

"Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan marwah, filosofi dan makna dari ondel-ondel. Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," tandasnya.

Baca juga :Isu BPJS Hewan DKI Jakarta Ternyata Subsidi, Fokus Tingkatkan Puskeswan

Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Pramono memastikan bahwa penyusunan Pergub sedang berjalan dan akan rampung dalam waktu dekat. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, budaya Betawi tidak lagi dijadikan alat untuk bertahan hidup di pinggir jalan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post