HUT Jakarta Ke-498, Pemprov DKI Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
By Shandi March
13 Jun 2025
.png)
Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (X@DpsLantas)
LBJ – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini efektif berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025, menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan mekanisme program pemutihan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini khusus menyasar denda keterlambatan pembayaran pajak. "Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," kata Lusiana saat dihubungi pada Kamis (12/6).
Lusiana juga merinci kemudahan yang akan didapat masyarakat. Dengan adanya program ini, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya. Ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini terbebani dengan denda akibat keterlambatan.
Baca juga : Dukung CFN Tiap Akhir Pekan, Legislator DKI: Jakarta Bisa Tiru Kuala Lumpur
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga telah menyinggung program pemutihan ini dalam rangka HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni mendatang. Namun, Gubernur memberikan klarifikasi penting terkait sasaran program.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," tegas Pramono di Jakarta Pusat pada Rabu (11/6).
Pernyataan Gubernur ini meluruskan pemahaman publik bahwa pemutihan bukan ditujukan untuk penunggak pajak yang sama sekali tidak berniat membayar, melainkan sebagai insentif bagi mereka yang memiliki tunggakan dan ingin segera menunaikan kewajiban pajaknya.
Baca juga :TransJakarta Resmi Tembus Sawangan, Warga Depok Kini Bisa Langsung ke Jakarta Tanpa Transit
Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka. Langkah ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Manfaatkan kesempatan ini sebelum periode program berakhir di akhir Agustus.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini