CBA dan CWIG Desak OJK Delisting Token ASIX Anang Hermansyah
By Shandi March
27 May 2025
.jpeg)
CBA dan CWIG Minta OJK Delisting Token Asix Anang Hermasyah dari market. (X@sang_lalat)
LBJ – Central Budget Analysis (CBA) dan Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mencabut izin peredaran token ASIX, aset kripto yang dikembangkan oleh Anang Hermansyah. Desakan ini muncul karena dugaan lemahnya pengawasan regulator dan indikasi penggunaan token tersebut untuk pencucian uang serta merugikan masyarakat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aset kripto kerap menjadi alat untuk memindahkan dana hasil kegiatan ilegal, seperti judi online.
PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp359,8 triliun, dengan Rp28 triliun mengalir ke luar negeri melalui kripto. Laporan global Crypto Crime Report 2022 juga menyebutkan adanya indikasi pencucian uang sebesar US$8,6 miliar atau setara Rp139 triliun melalui aset kripto.
Baca juga : Gencatan Senjata: Hamas Klaim Setuju Proposal, Israel Menolak, Witkoff Membantah
Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024, dengan 22,1 juta pelanggan terdaftar dan 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi. Namun, volume transaksi di bursa global mencapai US$15 miliar, jauh melampaui pedagang aset kripto lokal yang hanya mencatat US$5 miliar.
Kritik CBA terhadap OJK
CBA menyoroti lemahnya regulasi dan pengawasan OJK terhadap token lokal, termasuk ASIX yang diluncurkan pada Februari 2022. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengkritik proses verifikasi OJK yang dinilai tidak transparan.
"Tidak terbuka verifikasi ini membuat OJK sepertinya mengeluarkan izin asal asalan, atau diduga ada jual beli ijin," kata Uchok. Ia juga menegaskan perlunya ketelitian OJK agar aset kripto tidak menjadi sarang pencucian uang.
"Sebaiknya OJK Harus teliti dong atas izin tersebut agar perusahaan kripto ini bukan tempat ternyaman bagi para koruptor untuk pencucian uang dan juga tempat penampungan uang hasil keuntungan judi online," tegasnya.
Baca juga : Kebijakan Trump Ancam 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard
Uchok menambahkan, token ASIX mengalami penurunan nilai signifikan, merugikan investor.
"Jangan sampe OJK cuci piring atas pengesahan aset kripto di indonesia, salah satu contoh cuci piring OJK, token anak bangsa ASIX yang dirilis Februari 2022, milik Anang Hermansyah, yang sempat mengalami penurunan," lanjut Uchok. CBA pun meminta OJK segera mencabut izin peredaran token ini dari pasar.
Senada dengan CBA, CWIG menyoroti dugaan penipuan publik oleh token ASIX+ atau ASIX v2. Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, menuding Anang Hermansyah gagal memenuhi janji yang diumbar dalam roadmap peluncuran token.
"Anang Hermansyah harus bertanggung jawab semua roadmap janji manisnya di awal peluncuran token nya, sekarang roadmapnya mangkrak," kata Henry. Ia menilai proyek ini mengecewakan investor dan merusak kepercayaan terhadap aset kripto lokal.
Baca juga : Kerusakan Lahan Pertanian Gaza Capai Lebih dari 80%, Ancaman Kelaparan Meningkat
Tuntutan Delisting
CBA dan CWIG sepakat bahwa OJK harus bertindak tegas dengan mencabut izin token ASIX dari pasar. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut dan mencegah penyalahgunaan kripto untuk aktivitas ilegal. Hingga November 2024, belum ada tanggapan resmi dari OJK terkait desakan ini, namun tekanan publik terus meningkat.
Para investor disarankan untuk lebih waspada dalam memilih aset kripto. Pastikan memeriksa izin resmi dari OJK dan Bappebti serta memahami risiko investasi. Dengan maraknya kasus penyalahgunaan kripto, edukasi tentang keamanan investasi menjadi kunci untuk menghindari kerugian.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini