×
image

Kebijakan Trump Ancam 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 May 2025

Moto Harvard, "Veritas," berarti "kebenaran" dalam bahasa Latin.  (Tangkap layar X)

Moto Harvard, "Veritas," berarti "kebenaran" dalam bahasa Latin. (Tangkap layar X)


LBJ - Sebanyak 87 mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard terancam oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan tersebut terkait larangan bagi Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan ketidakpastian.

"Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Roy mengatakan Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Saat ini, perwakilan Kemlu juga telah menjalin komunikasi intensif dengan 87 warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa Harvard.

Mereka siap memberikan bantuan kekonsuleran dan hukum jika diperlukan.

Baca juga: DPR Setujui Naturalisasi Empat Pemain Sepak Bola Putri Keturunan Indonesia

"Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang. Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak," ujar Roy.

Menurut Roy, pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinannya terkait masalah larangan Harvard menerima mahasiswa asing kepada pemerintah Amerika Serikat. Indonesia mendorong adanya solusi yang tidak merugikan puluhan mahasiswa Indonesia di Harvard.

"Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS," jelas Roy.

Polemik ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) yang dimiliki Harvard.

Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis (22/5). Program SEVP diketahui menjadi sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing menempuh pendidikan di Amerika.

Baca juga:

Pihak Harvard mengecam keras kebijakan Trump tersebut. Sebagai respons, Harvard telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).

Setelah gugatan hukum diajukan, Hakim Distrik AS Allison Burroughs memerintahkan agar pemerintahan Trump membatalkan pencabutan sertifikasi SEVP. Perintah Hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump selama dua pekan ke depan.

Hakim Burroughs menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post