×
image

Asuransi Kredit Jadi Penopang UMKM dan Perbankan Nasional di Tengah Krisis

  • image
  • By Shandi March

  • 22 May 2025

Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar seminar nasional bertajuk “Peran Asuransi Kredit Indonesia dalam Menjaga Kredit Perbankan Menuju Kesehatan Industri Perbankan di Era 5.0” yang diselenggarakan Rabu (21/5).

Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar seminar nasional bertajuk “Peran Asuransi Kredit Indonesia dalam Menjaga Kredit Perbankan Menuju Kesehatan Industri Perbankan di Era 5.0” yang diselenggarakan Rabu (21/5).


LBJ — Dunia perbankan Indonesia memasuki era baru yang ditandai dengan tantangan transformasi digital dan ketidakpastian ekonomi global. Dalam konteks ini, peran lembaga penjaminan seperti PT Jamkrindo dan PT Askrindo semakin vital sebagai penopang stabilitas sistem keuangan. Mereka hadir tidak hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai tulang punggung dalam menjaga kualitas portofolio kredit, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peran penting tersebut disoroti dalam seminar nasional bertajuk “Peran Asuransi Kredit Indonesia dalam Menjaga Kredit Perbankan Menuju Kesehatan Industri Perbankan di Era 5.0” yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu (21/5). Seminar ini menghadirkan regulator, pelaku industri, akademisi, serta anggota legislatif daerah yang memiliki pandangan komprehensif atas peran asuransi kredit dalam membangun ekosistem keuangan yang tangguh.

Peran Strategis Penjaminan

Direktur Keuangan PT Askrindo, Leonardo Henry Gavaza, dalam paparannya menekankan bahwa asuransi kredit dan penjaminan menjadi instrumen mitigasi risiko yang efektif bagi perbankan.

“Penjaminan ini menjadi solusi atas keterbatasan agunan dan membantu bank memperluas akses pembiayaan ke sektor produktif,” ujarnya.

Baca juga : Seminar Nasional UKI Ungkap Peran Vital Asuransi Kredit di Era Digital 5.0

Selama kurun 2015 hingga April 2025, PT Askrindo telah menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp962 triliun dengan lebih dari 26 juta debitur UMKM yang terlayani. Dampaknya tidak hanya pada perluasan pembiayaan, tetapi juga pada penciptaan hampir 40 juta lapangan kerja. Penjaminan tersebut tersebar pada berbagai sektor, seperti perdagangan, pertanian, industri kecil, perikanan, dan jasa.

Sementara itu, PT Jamkrindo, yang merupakan BUMN khusus penjaminan kredit UMKM, mengungkapkan bahwa misi utama lembaga ini adalah menjembatani debitur yang feasible but not bankable. Dengan aset mencapai Rp46,77 triliun dan jaringan yang mencakup seluruh Indonesia, Jamkrindo turut menjaga stabilitas portofolio kredit perbankan melalui berbagai skema penjaminan yang sesuai regulasi.

“Penjaminan kredit bukan hanya pelengkap, melainkan instrumen fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” papar narasumber dari PT Jamkrindo.

Baca juga :Kekayaan Fantastis Iwan Setiawan Lukminto, Eks Bos Sritex yang Kini Terjerat Korupsi

Tantangan dan Regulasi

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, memaparkan bahwa peran lembaga penjaminan kini memasuki fase penting dalam penguatan tata kelola dan ketahanan keuangan. OJK, melalui POJK 11/2025 dan POJK 20/2023, memperketat regulasi bagi lembaga penjamin agar menerapkan prinsip risk sharing, pencadangan konservatif, dan pemanfaatan credit scoring digital berbasis sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam konteks pasca-pandemi, risiko kredit meningkat secara signifikan. Cohort pinjaman tahun 2022 dan 2023 menunjukkan lonjakan rasio gagal bayar, terutama dari pinjaman yang direstrukturisasi. Oleh karena itu, lembaga penjamin dituntut untuk memperkuat cadangan IJP (Imbal Jasa Penjaminan) dan memperbaiki proses underwriting berbasis data digital.

“Seluruh lembaga penjamin wajib memastikan bahwa kontribusi premi atau IJP cukup menutup eksposur risiko, serta memiliki kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik liabilitas,” ujar Iwan.

Perspektif Hukum dan Kebijakan

Dari sisi akademik, Dr. Diana Napitupulu, dosen tetap Program Magister Hukum UKI, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam praktik subrogasi, yakni pengalihan hak tagih dari bank kepada lembaga penjamin setelah klaim dibayarkan.

Baca juga : BGN Terapkan Syarat Baru bagi SPPG Program Makan Bergizi Nasional

“Subrogasi adalah dasar hukum yang memungkinkan Jamkrindo dan Askrindo menagih langsung kepada debitur. Ini harus diperkuat secara kontraktual dan regulatif agar tidak menimbulkan sengketa,” kata Diana.

Sementara itu, Binton Nadapdap, anggota DPRD Kota Depok sekaligus mahasiswa pascasarjana UKI, menyoroti bagaimana kebijakan daerah bisa bersinergi dalam memperluas akses penjaminan kredit. Menurutnya, perlu ada kolaborasi lintas sektor antara pemda, bank pembangunan daerah (BPD), dan lembaga penjaminan untuk mengakselerasi pembiayaan UMKM.

“Kita bicara ekonomi inklusif, maka penjaminan kredit harus dimasukkan dalam kerangka kebijakan fiskal daerah,” tegas Binton.

Menuju Ekosistem Keuangan Era 5.0

Dengan berkembangnya Society 5.0, lembaga penjaminan juga didorong untuk melakukan transformasi digital. PT Askrindo dan Jamkrindo telah mengembangkan sistem digital seperti credit scoring otomatis, integrasi sistem dengan lembaga keuangan, serta aplikasi digital untuk UMKM yang memudahkan proses penjaminan.

Baca juga :Budi Arie Tanggapi Namanya dalam Dakwaan Kasus Judi Online: Gusti Allah Mboten Sare

Lebih dari itu, penjaminan kredit kini menjadi alat strategis pemerintah dalam mendorong pembiayaan berkelanjutan. Dengan jangkauan ke pelaku usaha non-konvensional, lembaga penjamin mampu memperluas inklusi keuangan dan menciptakan keseimbangan antara risiko dan pertumbuhan.

“Penjaminan kredit adalah bagian dari alat negara untuk melindungi sektor keuangan dari shock sistemik,” ujar Leonardo.

Menjaga Kesehatan Kredit Perbankan

Dalam sistem perbankan, penjaminan kredit membantu menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) tetap terkendali. Dengan penjaminan, bank memiliki substitusi agunan yang memperkuat kepercayaan diri dalam menyalurkan kredit. Selain itu, penjaminan juga membantu perbankan dalam menjaga rasio kecukupan modal (CAR) dan menekan ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) dari 85% menjadi 20%.

Baca juga :Gelar Audiensi, Menteri Koperasi Budi Arie Sambangi KPK Bahas Strategi Pencegahan Korupsi

Asuransi kredit juga memberi nilai tambah berupa pendapatan fee-based income bagi bank, terutama melalui kerja sama bancassurance dan kanal distribusi lainnya.

Edukasi Publik dan Tanggung Jawab Sosial

Seminar yang diselenggarakan UKI merupakan bagian dari pengabdian masyarakat dalam tridarma perguruan tinggi. Seminar ini menjadi ruang diskusi yang mempertemukan pemangku kepentingan dari dunia akademik, regulator, hingga pelaku industri dan masyarakat.

“UKI ingin menjadi jembatan antara pendidikan tinggi dan dinamika sektor keuangan. Kami percaya, sinergi dan inovasi harus dimulai dari pemahaman yang kuat terhadap peran penjaminan dalam ekonomi modern,” ujar Dr. Diana.

Asuransi kredit dan penjaminan bukan sekadar produk keuangan. Ia adalah infrastruktur risiko yang menopang stabilitas ekonomi, keberlanjutan pembiayaan, dan pemerataan kesejahteraan. Di era disrupsi dan transformasi digital, keberadaan lembaga seperti Jamkrindo dan Askrindo menjadi lebih dari relevan—ia menjadi esensial.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post