Budi Arie Tanggapi Namanya dalam Dakwaan Kasus Judi Online: Gusti Allah Mboten Sare
By Cecep Mahmud
21 May 2025

Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapan singkat terkait namanya yang disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol). "Gusti Allah mboten sare."
LBJ - Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapan singkat terkait namanya yang disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol).
Budi Arie hanya melontarkan kalimat dalam bahasa Jawa, "Gusti Allah mboten sare," yang berarti "Tuhan tidak akan pernah tidur."
"Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur, selesai," kata Budi Arie singkat usai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ketika ditanya apakah akan dikonfirmasi ulang oleh Kepolisian terkait kasus judol, ia justru menjawab, "Lagu lama kaset rusak ya, tuh dikutip tuh lagu lama kaset rusak."
Baca juga: Budi Arie Berpeluang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Judol Kemenkominfo
Latar Belakang Nama Budi Arie dalam Dakwaan
Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Komdigi.
Budi Arie sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang mampu mengumpulkan data website perjudian online. Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
Peran Terdakwa dan Aliran Dana
Surat dakwaan menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan informasi website judi online.
Baca juga: Budi Arie Disebut Tahu Praktik Jaga Situs Judi Online di Kominfo
Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang kemudian akan dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down, Riko Rasota Rahmada, untuk diblokir.
Pada Januari 2024, PNS Kominfo, Denden Imadudin Soleh, memberitahu Direktur Utama PT. DJELAS, Alwin Jabarti Kiemas, bahwa kantornya sedang melakukan patroli mandiri situs judi online oleh Adhi.
Atas informasi tersebut, Alwin memberikan uang koordinasi sebesar Rp280 juta kepada Deden. Jaksa juga menyebutkan bahwa Muhrijan kemudian meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar, dan saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp100 juta secara bertahap sebanyak dua kali.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini