×
image

Budi Arie Disebut Tahu Praktik Jaga Situs Judi Online di Kominfo

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 May 2025

Budi Arie diduga mengetahui praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir. (tangkap layar)

Budi Arie diduga mengetahui praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir. (tangkap layar)


LBJ - Nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Budi Arie diduga mengetahui praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus. Zulkarnaen diketahui sebagai teman dekat Budi Arie.

Adhi Kismanto merupakan pegawai Kominfo. Muhrijan mengaku sebagai utusan dari Direktur Kemenkominfo. Alwin Jabarti Kiemas adalah Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama.

Dalam dakwaan, disebutkan adanya pertemuan antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan. Mereka membahas pembagian jatah penjagaan situs judi online. Nominal yang disepakati adalah Rp 8 juta per situs. Pembagiannya adalah Adhi (20%), Zulkarnaen (30%), dan Budi Arie (50%). Adhi dan Zulkarnaen kemudian bertemu Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra pada April 2024.

Baca juga: Budi Arie Diduga Kecipratan 50 Persen Keuntungan Judi Online di Komdigi

Adhi menerima arahan agar penjagaan situs judi tidak berada di lantai 3 Komdigi.

"Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie," tulis surat dakwaan.

Adhi dan Samsul kemudian bertemu Zulkarnaen di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyatakan Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judi online.

"Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setia. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie," kata dakwaan.

Para terdakwa kemudian bersepakat untuk melakukan penjagaan situs judi online. Tugas masing-masing terdakwa telah diatur. Zulkarnaen berperan sebagai penghubung dengan Budi Arie.

Adhi bertugas menyortir situs judi online yang akan diblokir. Alwin bertugas sebagai bendahara. Muhrijan bertugas sebagai penghubung dengan agen situs judi online.

Pada Mei 2024, Adhi membuat grup Telegram bernama "Service AC". Grup ini beranggotakan Syamsul Arifin, Radyka Prima Wicaksana, dan Muhammad Abindra Tayip.

Baca juga: Kemen PPPA Laporkan Grup Facebook Fantasi Sedarah ke Polisi

"Yang mana tujuan dari grup percakapan tersebut adalah untuk mempermudah komunikasi terkait penjagaan website judi online agar tidak dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," ujar dakwaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi Arie sendiri membantah keterlibatannya.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Ia menyatakan siap jika harus diperiksa polisi. "Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post