×
image

Kemen PPPA Laporkan Grup Facebook Fantasi Sedarah ke Polisi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 May 2025

Ilustrasi

Ilustrasi


LBJ - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengambil langkah tegas. Mereka melaporkan sebuah grup Facebook bernama "fantasi sedarah" kepada pihak kepolisian. Grup tersebut terindikasi kuat mengandung unsur eksploitasi seksual. Grup itu juga dinilai menormalisasi tindakan hubungan sedarah atau inses.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Koordinasi dilakukan melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

"Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut," kata Titi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Kemen PPPA berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Tujuannya adalah untuk menyelidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Proses hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti pelanggaran pidana.

Baca juga: Komdigi Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah Terkait Konten Inses

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Selain itu, langkah ini juga untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk konten menyimpang.

Menurut Titi, grup "fantasi sedarah" diduga telah menyebarkan konten bermuatan seksual yang mengandung unsur inses. Aktivitas dalam grup tersebut dinilai melanggar norma sosial dan moral. Lebih dari itu, aktivitas tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pidana.

“Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia," ujar Titi.

"Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," tegasnya.

Keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE menjadi salah satunya. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat menjerat pelaku. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga relevan dalam kasus ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah Terkait Dugaan Inses

Kemen PPPA juga mendesak pihak Facebook untuk segera menutup grup tersebut. Mereka juga meminta Facebook melakukan upaya pencegahan terhadap konten serupa di masa depan.

“Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," kata Titi.

Lebih lanjut, KemenPPPA menyoroti pentingnya literasi digital dan pendidikan seksualitas yang sehat sebagai langkah preventif.

Titi menjelaskan bahwa keluarga memiliki peran penting. Keluarga adalah benteng pertama dalam membentuk karakter dan nilai moral anak.

“Kemen PPPA dengan menggandeng pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas PPPA di daerah dan para relawan sering melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial," terang Titi.

"Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada cara melaporkan konten yang tidak sesuai," pungkasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post