×
image

Budi Arie Diduga Kecipratan 50 Persen Keuntungan Judi Online di Komdigi

  • image
  • By Shandi March

  • 17 May 2025

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret pusaran skandal judi online. (Foto:X@MARQUEZ__93)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret pusaran skandal judi online. (Foto:X@MARQUEZ__93)


LBJ - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret pusaran skandal judi online (judol) yang mengguncang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, terungkap dugaan keterlibatan Budi Arie dalam praktik haram tersebut.

Tak hanya itu, Budi Arie juga dituding merekrut pegawai tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku dan diduga kuat menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Informasi mengejutkan ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan perjudian online yang melibatkan Kementerian Komdigi (sebelumnya Kementerian Kominfo).

Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dihadirkan, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus ini.

Baca juga : Komdigi Blokir Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online Sejak Oktober 2024

Sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencarikan seseorang yang memiliki kemampuan mengumpulkan data terkait situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Meskipun Adhi Kismanto tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat pendidikan, ia tetap diterima bekerja sebagai tenaga ahli atas intervensi Budi Arie.

Jaksa menjelaskan bahwa Adhi Kismanto direkrut dengan tugas utama melacak tautan atau situs judi online. Selanjutnya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrijan, yang merupakan staf Komdigi, diduga bekerja sama dalam melindungi situs-situs perjudian online. Dalam proses tersebut, Budi Arie disebut-sebut ikut menikmati bagian sebesar 50 persen dari keuntungan yang diperoleh.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website," ungkap jaksa dalam persidangan.

Baca juga :Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 perse. untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 perse. dari keseluruhan website yang dijaga,” lanjut jaksa.

Belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya, hingga berita ini diturunkan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post