Budi Arie Berpeluang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Judol Kemenkominfo
By Cecep Mahmud
19 May 2025

Harli menegaskan bahwa nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena adanya keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. (foto X)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus pemblokiran situs judi online (judol).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” ujar Harli Siregar saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa kewenangan untuk memanggil saksi dalam persidangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jika JPU tidak memanggil Budi Arie, majelis hakim dapat meminta kehadirannya di persidangan.
Baca juga: Budi Arie Disebut Tahu Praktik Jaga Situs Judi Online di Kominfo
“Kami sebagai penuntut umum yang dibebani pembuktian, ya sebagai pemilik perkara, maka kami membawa ini ke pengadilan,” imbuh Harli.
Dalam persidangan, JPU bertugas membuktikan semua keterangan yang tercantum dalam dakwaan. Ini termasuk keterangan saksi yang menyebutkan Budi Arie menerima sejumlah uang dari komisi pengamanan situs judol.
“Semua fakta-fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana dan barang bukti yang ada,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena adanya keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Keterangan tersebut menyinggung keterlibatan Budi Arie.
"Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli.
Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kemenkominfo. Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Budi Arie Diduga Kecipratan 50 Persen Keuntungan Judi Online di Komdigi
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus.
Surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini