×
image

BGN Terapkan Syarat Baru bagi SPPG Program Makan Bergizi Nasional

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 May 2025

BGN mengumumkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi SPPG yang ingin berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Nasional (MBG).

BGN mengumumkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi SPPG yang ingin berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Nasional (MBG).


LBJ - Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Nasional (MBG). SPPG kini wajib memenuhi dua syarat utama, yaitu memiliki Virtual Account (VA) dan memberikan uang muka operasional.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa, "SPPG yang baru boleh jalan jika sudah ada VA dan sudah ada uang muka untuk 10 hari."

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dengan ditiadakannya lagi penggunaan dana talangan bagi mitra penyalur program MBG.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto

Sistem yang Lebih Akuntabel dan Sistematis

Dadan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan sistem yang lebih sistematis dan akuntabel. Ia menambahkan, "Tidak ada lagi dana talangan mitra."

Ini menunjukkan komitmen BGN untuk meminimalkan potensi masalah di masa mendatang dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana.

Uang muka yang harus disetor oleh SPPG umumnya berkisar sekitar Rp450 juta. Namun, Dadan menjelaskan bahwa nilai ini dapat bervariasi di setiap daerah. Perbedaan ini bergantung pada indeks harga bahan pangan di wilayah tersebut.

"Uang muka untuk operasional, rata-rata Rp450 juta," kata Dadan.

Baca juga: Budi Arie Tanggapi Namanya dalam Dakwaan Kasus Judi Online: Gusti Allah Mboten Sare

Ia menambahkan, "Tapi, akan berbeda pada daerah dengan indeks kemahalan tinggi."

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat implementasi program MBG dan memastikan penyaluran gizi yang lebih efektif kepada masyarakat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post