Dana Iklan Fiktif BJB Diduga Merugikan Negara Rp 222 Miliar, Ini Kata Ridwan Kamil Soal Kepemilikan Deposito
By Shandi March
19 Mar 2025
.jpeg)
RK menegaskan bahwa selama menjabat sebagai gubernur, dirinya tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan iklan yang kini menjadi sorotan KPK.(Foto:X@Jhon Sitorus)
LBJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus ini menyeret beberapa nama pejabat tinggi, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang akhirnya buka suara terkait hal ini.
RK menegaskan bahwa selama menjabat sebagai gubernur, dirinya tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan iklan yang kini menjadi sorotan KPK.
“Untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur,” ungkap RK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3).
Lebih lanjut, RK menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pengadaan iklan yang kini menjadi permasalahan hukum.
“Untuk masalah ini (dana iklan di BJB), saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” lanjutnya.
Baca juga : Ini Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB: Eks Dirut hingga Agensi Iklan Terlibat
KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah penyitaan sejumlah aset oleh KPK, termasuk deposito senilai Rp 70 miliar. RK membantah bahwa dana tersebut adalah miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” tegasnya.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3), termasuk di rumah pribadi RK di Bandung.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai aset, mulai dari kendaraan roda empat dan dua, hingga tanah dan bangunan.
Baca juga : Pria Bakar 11 Petak Kos di Jayapura Karena Cemburu, Pelaku Ditangkap
Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Mereka adalah:
· Yuddy Renaldi – Direktur Utama BJB
· Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
· Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
· Suhendrik – Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
· R. Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka diduga terlibat dalam kegiatan fiktif penempatan iklan BJB di berbagai media. KPK menilai praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Baca juga :Perlu Tahu! Warga Jakarta Main Petasan Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp50 Juta
Menurut penyelidikan KPK, dana yang dikorupsi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-bujeter di lingkungan BJB.
Namun, hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aliran dana yang telah diselewengkan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini