×
image

Perlu Tahu! Warga Jakarta Main Petasan Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp50 Juta

  • image
  • By Sitiayani

  • 19 Mar 2025

Ilustrasi petasan. Foto: Medsos

Ilustrasi petasan. Foto: Medsos


LBJ - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta, Satriadi Gunawan menegaskan agar warga tidak bermain petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025 atau saat malam takbiran.

Tidak Main Petasan

Bermain petasan sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta berpotensi terjadi kebakaran serta gesekan tawuran.

"Kami dari Satpol PP kembali menghimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, selain itu juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelas Satriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Berbagai jenis petasan beredar dimasyarakat, menurut Satriadi, seperti petasan banting maupun kembang api luncur berbahan dasar peledak sangat berbahaya dan mudah terbakar.

Baca juga: 6 Remaja Konvoi Nyalakan Petasan Jelang Buka Puasa di Kemayoran Diciduk, Sempat Diledakkan di JIExpo

Sanksi Penjara dan Denda

Selain itu, Satriadi menyinggung aturan pelarangan penggunaan petasan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 19 diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan penyimpan petasan serta sejenisnya dan membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Kepala Remaja Berdarah-darah Dipukul Airsoft Gun Saat Bangunkan Sahur di Bogor, Pelaku Sempat Umbar Tembakan

Bagi melanggar Pasal 19 huruf a bisa dikenakan ancaman pidana 10 hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.

Sedangkan, melanggar Pasal 19 huruf b dikenakan ancaman pidana 30 hingga 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post