×
image

Pria Bakar 11 Petak Kos di Jayapura Karena Cemburu, Pelaku Ditangkap

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Mar 2025

Ilustrasi kebakaran (Pexel/Pixabay)

Ilustrasi kebakaran (Pexel/Pixabay)


LBJ - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua berhasil menangkap pelaku pembakaran 11 petak rumah kos di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (14/3/2025).

Pelaku yang berinisial Y diduga melakukan pembakaran karena cemburu terhadap pacarnya yang tinggal di kos tersebut dan diketahui berselingkuh.

Menurut keterangan Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Achmad Fauzi, pelaku menyiramkan bahan bakar minyak ke beberapa titik di dalam kos, yang kemudian menyebabkan kebakaran meluas ke 11 petak kos.

"Pelaku emosi karena pacarnya yang tinggal di kos tersebut berselingkuh. Pelaku kembali ke kos dan langsung membakar dari dalam sebelum kabur," ungkap Achmad dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Pelajar SMA di Sumbawa Disekap dan Diperkosa, Pelaku Ditangkap Polisi

Kerugian dan Penanganan Kebakaran

Kebakaran yang terjadi pada pukul 12.12 WIT tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kota Jayapura, Margareta Kirana, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai kebakaran tersebut dan langsung menurunkan seluruh armada pemadam kebakaran.

"Kami tiba di lokasi sekitar pukul 12.20 WIT dengan mengerahkan 4 unit mobil damkar dan 2 unit mobil suplai untuk memadamkan api," kata Margareta.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.15 WIT, namun proses pendinginan masih berlangsung. Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, pembakaran ini menimbulkan kerusakan signifikan pada fasilitas kos yang dihuni oleh beberapa orang.

Baca juga: Perlu Tahu! Warga Jakarta Main Petasan Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp50 Juta

Tindak Lanjut dan Hukuman Pelaku

Pelaku, Y, yang berhasil ditangkap, kini mendekam di sel Mapolda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya keamanan umum atau pembakaran, yang terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku telah dijerat dengan pasal tersebut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Achmad Fauzi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post