×
image

Pelajar SMA di Sumbawa Disekap dan Diperkosa, Pelaku Ditangkap Polisi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Mar 2025

Ilustrasi (pixabay/@Alexas_Fotos)

Ilustrasi (pixabay/@Alexas_Fotos)


LBJ - Seorang pelajar SMA di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial DS (21).

Pelaku yang baru dikenal korban melalui media sosial tersebut diduga menyekap korban selama tiga hari dan melakukan pemerkosaan. Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku telah ditangkap.

"Benar, kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan orang tua korban. Kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, Rabu (19/3/2025).

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum et repertum (VER) dan pemeriksaan psikologis.

Baca juga: Kapolda Lampung Instruksikan Pengusutan Tuntas Usai Penembakan Tiga Polisi

"Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi. Sedangkan pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dilia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial. Korban meminta bantuan tersangka untuk mencari ibunya di Kecamatan Plampang.

Tersangka yang berasal dari kecamatan yang sama kemudian membawa korban ke rumahnya. Di rumah tersebut, korban disekap dan diperkosa selama tiga hari.

Baca juga: Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo-Semeru dan Fakta Larangan Drone

Orang tua korban sempat mencari dan bertanya kepada tersangka, namun tersangka menyangkal bahwa korban bersamanya.

"Korban mengalami disabilitas intelektual," jelas Dilia.

Setelah tiga hari disekap, korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kecamatan Empang. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa dan disekap di rumah pelaku selama tiga hari pada Februari 2025.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Empang pada 16 Februari 2025.

"Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak," tegas Dilia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post