×
image

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo-Semeru dan Fakta Larangan Drone

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Mar 2025

Penemuan ladang ganja di Kawasan Bromo pada 18-21 September 2024. (X@scuruy)

Penemuan ladang ganja di Kawasan Bromo pada 18-21 September 2024. (X@scuruy)


LBJ - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan klarifikasi terkait kabar penemuan tanaman ganja di kawasan konservasi yang dikaitkan dengan larangan penggunaan drone di area wisata Gunung Bromo dan Semeru. Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa kedua isu tersebut tidak saling berhubungan dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Rudijanta menjelaskan bahwa penemuan tanaman ganja terjadi pada 18-21 September 2024. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari BB TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari di kawasan Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," ungkap Rudijanta dalam keterangannya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Baca juga : Ratusan WNI Korban TPPO di Myanmar: Disiksa, Dipaksa Kerja, Organ Tubuh Bakal Diambil hingga Putus Kontak Keluarga

Penggunaan drone dalam operasi tersebut terbukti membantu tim dalam mengidentifikasi lokasi penanaman ganja.

"Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km," ucapnya.

Larangan Drone di Bromo-Semeru Tidak Berkaitan dengan Temuan Ganja

Rudijanta menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru tidak ada kaitannya dengan temuan tanaman ganja.

Dia menjelaskan bahwa lokasi penemuan ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS, sementara wisata Gunung Bromo terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km.

Baca juga :Suami Gerebek Istri Bersama Pria Lain Tanpa Busana, Dipecat dari PNS Mojokerto dan Dijebloskan ke Bui

Pelarangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019. Hal ini diatur dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan," tegas Rudijanta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan mengenai tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional sejak 30 Oktober 2024.

Kebijakan Pendakian Gunung Semeru

Selain membahas larangan drone, Rudijanta juga mengklarifikasi kebijakan pendampingan atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru.

Baca juga : Ini Dia Kopka Basar Oknum TNI yang Diduga Tembak 3 Polisi di Lampung

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung dengan adanya interpretasi dari pendamping atau pemandu terkait ekosistem dan konservasi di kawasan tersebut.

"Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekitar untuk turut serta dalam konservasi dan keamanan pendakian," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun bukanlah kebijakan baru, melainkan langkah rutin yang dilakukan demi keselamatan pengunjung.

"Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia, yang meningkatkan risiko tanah longsor, badai, dan angin kencang," jelasnya.

Baca juga : Perampokan dan Pemerkosaan Terjadi di Depok, Polisi Buru Pelaku

BB TNBTS mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi," tutup Rudijanta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post