×
image

Ini Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB: Eks Dirut hingga Agensi Iklan Terlibat

  • image
  • By Shandi March

  • 14 Mar 2025

KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. (IG@KPK)

KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. (IG@KPK)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Tersangka terdiri dari dua orang internal BJB dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa dua tersangka dari internal BJB adalah Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

"YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3) petang.

Yuddy sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut Bank BJB. Keputusan tersebut diambil tak lama setelah KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi ini.

Selain dua pejabat BJB, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga : KPK Selidiki Korupsi Bank BJB, Lima Orang Jadi Tersangka

Kin Asikin diketahui sebagai pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara itu, Suhendrik berperan sebagai pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE). Sedangkan Sophan Jaya Kusuma adalah pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

KPK juga telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dalam penempatan dana iklan dengan perusahaan media. Keenam perusahaan itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, ada indikasi kuat bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp250 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca juga : Tangis Suparliah Tuntut Keadilan untuk Suaminya, Tersangka Kasus Korupsi di BJBS Cirebon

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam penggeledahan tersebut, termasuk dokumen-dokumen penting dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait kasus ini.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post