×
image

Sederet Syarat Pengemudi Ojol Dapat THR, H-7 Cair

  • image
  • By Sitiayani

  • 13 Mar 2025

Pengemudi ojol. Foto: Instagram @Ojol Indonesia

Pengemudi ojol. Foto: Instagram @Ojol Indonesia


LBJ - Keputusan Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi mendapat sambutan hangat.

Ada persyaratan harus dipenuhi pengemudi ojol untuk mendapatkan THR.

Syarat Ojol Dapat THR

Berikut persyaratan ditetapkan untuk mendapatkan THR bagi pengemudi ojol:

1. Memenuhi jumlah orderan minimal 250 trip dalam satu bulan.

2. Wajib online setidaknya sembilan jam dalam sehari.

3. Menjaga tingkat penyelesaian orderan yang baik.

4. Mempertahankan rating pengemudi yang tinggi.

5. Tidak melanggar kode etik aplikasi.

Baca juga: Bonus Lebaran 2025 untuk Ojol dan Kurir Online: Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

THR Berupa Uang

Prabowo menegaskan agar THR diberikan kepada para pengemudi ojol berupa uang dengan mempertimbangkan keaktifan pengemudi dalam mengambil orderan.

Keputusan pemberian THR bagi driver ojol setelah para pengemudi ojol berunjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). Mereka menuntut pemberian THR dan penghapusan program SLOT dianggap merugikan.

Kepala Negara mengungkapkan, saat ini terdapat 250.000 lebih pengemudi dan kurir online yang aktif. Selain itu, 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi dan kurir online berstatus part time.

Baca juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru ASN dan PPPK Cair, Penyaluran Hari Ini

Nominal THR Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas, dan ojek online (ojol).

Aturan tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Salah satu ketentuan terbaru dalam SE tersebut ialah pemberian THR bagi pengemudi ojol. Besaran THR diberikan sesuai dengan kinerja para pengemudi ojol.

Yassierli menerangkan bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. THR disesuaikan dengan keaktifan.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelas Yassierli.

Baca juga: Heboh Surat RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Polisi Turun Tangan!

Untuk jadwal pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post