×
image

Bonus Lebaran 2025 untuk Ojol dan Kurir Online: Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Mar 2025

Prabowo dalam konferensi pers bersama CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3). (Foto:Biro Sekretariat Presiden)

Prabowo dalam konferensi pers bersama CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3). (Foto:Biro Sekretariat Presiden)


LBJ - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di sektor transportasi online menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya (BHR) harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tulis Yassierli dalam SE yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

Bonus ini diberikan secara proporsional kepada pengemudi dan kurir daring yang produktif serta memiliki kinerja baik. Besaran bonus yang diterima dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca juga : Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Ojol Berikan THR kepada Pengemudi

Simulasi Perhitungan Bonus Hari Raya Ojol

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa rata-rata penghasilan pengemudi ojek online (ojol) berkisar Rp 3 juta per bulan.

“Itu pun kami harus bekerja dari pagi hingga malam, berkisar 15-17 jam setiap harinya. Dan itu kami kerjakan tanpa libur dalam sebulan,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Berdasarkan rata-rata pendapatan tersebut, maka bonus hari raya yang bisa diterima pengemudi ojol pada Lebaran 2025 adalah sebagai berikut:

BHR = 20% x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

= 20% x Rp 3 juta

= Rp 600.000

Dengan demikian, jika seorang mitra pengemudi ojol memiliki rata-rata pendapatan Rp 3 juta per bulan, maka ia akan mendapatkan bonus sebesar Rp 600.000.

Baca juga :Pemotor Jambret Kalung Emas Seharga Rp12 Juta Dibekuk, Sempat Buron 6 Minggu

Selain itu, dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 juga dijelaskan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik, pemberian bonus tetap dilakukan namun besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikator.

“Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” demikian petikan SE Menaker tersebut.

Instruksi kepada Gubernur dan Kepala Daerah

Menaker Yassierli juga menginstruksikan para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mengimbau perusahaan aplikator di wilayahnya agar memberikan bonus kepada seluruh mitra pengemudi ojol dan kurir online.

Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya pembayaran bonus dilakukan lebih awal agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

Baca juga :Tukin Dosen Tak Dibayar 4 Tahun, Prabowo Undang Rektor PTN dan PTS ke Istana Sore Ini

“Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir online semakin meningkat serta dapat menikmati perayaan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post