×
image

Pemotor Jambret Kalung Emas Seharga Rp12 Juta Dibekuk, Sempat Buron Enam Minggu

  • image
  • By Sitiayani

  • 13 Mar 2025

Ilustrasi penahanan. Foto: Freepik

Ilustrasi penahanan. Foto: Freepik


LBJ - Polisi meringkus seorang pria berinisial A (25) lantaran menjambret kalung emas seharga Rp12 juta di Pluit Karang Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Jambret Kalung Emas Dibekuk

Saat itu, korban berinisial RAS warga Pluit, Jakarta Utara, sedang membeli kopi. Tiba-tiba, A mendekati RAS lalu merampas kalung emas terpasang di lehernya. Selanjutnya, A melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.

Aksi A terekam kamera pengintai CCTV berada di lokasi kejadian.

Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan, A diciduk di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Balap Lari Pemuda di GDC Depok Jelang Sahur, Ganggu Ketertiban dan Potensi Taruhan

Beraksi di Jakut dan Jakbar

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel, uang tunai, dompet, dan perlengkapan pribadi A. Hasil pemeriksaan, A mengaku bahwa aksinya dilakukan di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat," jelas Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Dari kicauannya diketahui A tercatat warga Muara Baru, Penjaringan, menjual hasil curian kepada penadah berinisial O di daerah Galur Senin, Jakarta Pusat. O kini dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Lagi Asyik Mancing di Cisadane, Pria Bogor Temukan Mayat Tanpa Busana, Sempat Dikira Sampah Boneka

Selanjutnya, A ditahan di Polsek Metro Penjaringan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post