×
image

Kabar Gembira! Tunjangan Guru ASN dan PPPK Cair, Penyaluran Hari Ini

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Mar 2025

Presiden Prabowo Subianto, akan mengumumkan tunjangan guru ASN dan PPPK akan disalurkan mulai hari ini. (foto X)

Presiden Prabowo Subianto, akan mengumumkan tunjangan guru ASN dan PPPK akan disalurkan mulai hari ini. (foto X)


LBJ - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mengumumkan langsung penyaluran tunjangan bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah. Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Kamis (23/3/2025) pukul 14.00 WIB.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, membenarkan kabar tersebut.

"Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru," ujarnya.

Baca juga: Tukin Dosen Tak Dibayar 4 Tahun, Prabowo Undang Rektor PTN dan PTS ke Istana Sore Ini

Perubahan Skema Penyaluran Tunjangan Guru

Tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, kini akan langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program pendidikan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Jenis Tunjangan yang Disalurkan

Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan yang akan dicairkan meliputi:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  • Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
  • Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik

Perubahan skema ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merevisi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Tidak Cair 4 Tahun, Kemendikti Janji Bayar 2025

Besaran dan Jadwal Penyaluran Tunjangan

Meskipun ada perubahan dalam mekanisme pencairan, besaran dan jadwal penyaluran tunjangan tetap sama. Berikut rinciannya:

  • TPG dan TKG: Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok
  • Tamsil: Rp 250.000 per bulan

Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening guru yang bersangkutan.

Penyaluran dilakukan dalam empat tahap per tahun, dengan pembayaran setiap tiga bulan sekali:

  • Triwulan I: Mulai Maret
  • Triwulan II: Mulai Juni
  • Triwulan III: Mulai September
  • Triwulan IV: Mulai November

Dampak dan Harapan

Dengan adanya perubahan skema ini, diharapkan pencairan tunjangan bagi guru ASN dan PPPK dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Pemerintah berkomitmen memastikan kesejahteraan guru sebagai bagian dari pembangunan sektor pendidikan di Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post