Polemik Tukin Dosen ASN Tidak Cair 4 Tahun, Kemendikti Janji Bayar 2025
By Shandi March
30 Jan 2025
.jpeg)
Puluhan pegawai Kemendikti Saintek protes di depan kantor kementerian. (Foto:X@ SmartFM Manado)
LBJ - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru-baru ini mengeluarkan surat resmi terkait polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dapat diberikan sejak 2020 hingga 2024. Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menandatangani surat yang menyatakan bahwa tidak adanya pengajuan anggaran menjadi penyebab utama tukin tersebut tak dapat dibayarkan.
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Baca juga : S1 Unhan Dibuka 1 Februari, Kuliah Gratis Lulus Berpangkat Letda, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dalam surat tersebut juga menyoroti lambatnya proses birokrasi, termasuk tidak adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri yang semestinya menjadi dasar pemberian tunjangan.
Perubahan Nomenklatur
Selain itu, perubahan nama kementerian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kemendiktisaintek turut memperumit proses anggaran tukin dosen ASN. Perubahan ini menyebabkan keterlambatan pengajuan anggaran yang seharusnya dipenuhi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR tanggal 23 Januari 2025, Banggar DPR mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk pemberian tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
Kemenpan RB juga sedang memproses Perpres terkait tukin dosen yang akan segera diajukan kepada presiden untuk ditandatangani.
Baca juga : Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai April, Ini Jadwal Lengkapnya!
Togar menjelaskan bahwa tukin baru akan diberikan mulai 2025 dengan evaluasi kinerja sebagai syarat pencairannya.
“Tukin dosen ASN (berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah telah lewat,” bunyi poin C dalam surat tersebut.
Protes Dosen ASN
Sebelumnya, para dosen ASN Kemendiktisaintek yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI) sempat menggelar aksi protes dengan mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemendiktisaintek di Jakarta pada awal Januari 2025.
Togar berharap surat yang telah diterbitkan mampu memberikan penjelasan historis dan kepatuhan atas situasi tersebut.
“Kalau [kementerian] yang baru bertanggung jawab sejak Oktober 2024. Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap ketidaksempatan kementerian lalu dan anggaran yang sudah tutup buku. Ini kenyataan yang kita terima bersama,” kata Togar saat dihubungi pada Kamis (30/1).
Baca juga : Trump Ajukan Pensiun Dini ke 2 Juta ASN AS, Janjikan Pesangon 8 Kali Gaji
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan meski ada permasalahan ini. “Supaya jangan simpang siur dan pelayanan publik tetap jalan,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen Kemendiktisaintek dan DPR untuk menyelesaikan polemik ini, diharapkan pemberian tukin bagi dosen ASN dapat terlaksana sesuai janji pada 2025.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini