PHK Massal Sritex: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan JHT Rp129 Miliar, Kapan Cair?
By Shandi March
04 Mar 2025
.jpeg)
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar guna membayar klaim JHT bagi ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak PHK. (IG@SritexIndonesia).
LBJ – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar guna membayar klaim jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemailitan perusahaan.
"Total nilai JHT dari 8.371 kurang lebih Rp 129 miliar," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, Teguh Wiyono, saat ditemui di kawasan PT Sritex, Sukoharjo, pada Senin (3/3).
Teguh menjelaskan, angka Rp129 miliar tersebut merupakan estimasi hingga Januari 2025 dan masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penghitungan lebih lanjut.
Besaran dana JHT yang diterima oleh setiap eks karyawan bervariasi, tergantung pada masa kerja dan gaji terakhir yang diterima.
Baca juga : Pemerintah Janji Kawal Hak Pekerja Sritex Kena PHK, Dapat JKP hingga JHT
"Paling kecil ada yang di bawah Rp10 juta, paling besar ada yang sampai ratusan juta karena masa kerjanya lama, jabatannya juga tinggi," ungkap Teguh.
Secara rata-rata, setiap eks karyawan Sritex diperkirakan akan menerima lebih dari Rp15 juta dari dana JHT tersebut.
Hal ini menjadi harapan bagi para pekerja yang mengalami PHK agar tetap memiliki jaring pengaman ekonomi pasca kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan telah menjadwalkan proses pengajuan klaim JHT mulai Rabu (5/3). Para eks karyawan diminta untuk mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan guna mempercepat proses pencairan.
Baca juga :Prabowo Panggil Menaker dan PT Sritex, Cari Solusi PHK Ribuan Buruh
BPJS Ketenagakerjaan memberikan tenggat waktu selama 10 hari bagi seluruh eks karyawan PT Sritex untuk melengkapi persyaratan administratif.
"Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami memberikan waktu sampai sepuluh hari di Sritex," tambah Teguh.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan pencairan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan urutan pengajuan berkas.
Targetnya, seluruh klaim JHT bisa cair paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri agar para eks karyawan dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan menjelang Lebaran.
"Dan JHT bisa cair paling lama seminggu sebelum hari raya semua bisa cair. Semoga semua bisa lancar," pungkasnya.
Baca juga :PT Sritex Pailit, Iwan Kurniawan Lukminto Tak Kuasa Menahan Kesedihan Usai PHK Ribuan Karyawan
Dengan adanya alokasi dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan mereka dapat segera mendapatkan kepastian ekonomi di tengah situasi yang sulit.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini