Pemerintah Janji Kawal Hak Pekerja Sritex Kena PHK, Dapat JKP hingga JHT
By Sitiayani
03 Mar 2025

Pemerintah kawal hak pekerja Sritex kena PHK. Foto: Instagram @sritexindonesia
LBJ - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan mengawal hak-hal pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterima seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah Kawal Sritex
“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Yassierli memastikan bahwa hak-hak buruh Sritex akan terpenuhi.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua, JHT, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” lanjutnya.
Baca juga: Prabowo Panggil Menaker dan PT Sritex, Cari Solusi PHK Ribuan Buruh
Hak Pekerja Dibayarkan
Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin berkomitmen akan membayarkan hak-hak para buruh. Saat ini dalam proses pendaftaran tagihan termasuk pesangon hak buruh.
Baca juga: Prabowo Minta Tidak Ada Spekulan Naikkan Harga Tak Masuk Akal saat Ramadan
“Kurator akan berkomitmen membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” jelas Nurma Sadikin. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini